Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Terdakwa TNI AL Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Terdakwa TNI AL Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Foto: Putusan seumur hidup atas dua anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil kini resmi diajukan banding oleh pihak terdakwa.

Pantau - Dua anggota TNI Angkatan Laut yang divonis penjara seumur hidup karena terlibat dalam penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Banding diajukan pada Jumat (28/3) oleh penasihat hukum para terdakwa, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono, Selasa (8/4).

Oditur Militer Tidak Ajukan Banding, Siapkan Kontra Memori

Oditur Militer Jakarta II-07 memilih tidak mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan kepada ketiga terdakwa.

"Oditur tidak ajukan banding, namun akan membuat kontra memori banding para terdakwa dengan permohonan untuk tetap menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujar Kolonel Riswandono.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang banding yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.

"Kalau sidang banding tergantung Majelis Hakim, kami hanya menunggu saja dari Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," katanya.

Vonis dan Dakwaan terhadap Para Terdakwa

Dua terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3).

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penadahan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1).

Keduanya melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer TNI AL.

Rafsin dikenai Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Penulis :
Pantau Community

Terpopuler