
Pantau – Seorang wanita bernama Mai Suyama (32) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penelantaran mayat setelah ia menguburkan putrinya yang baru lahir di halaman kuil di dekat rumahnya, di Koshu, Prefektur Yamanashi, Jepang.
Dikutip dari Japan Today, Selasa (20/2/2024), polisi mengatakan bahwa Mai Suyama mengaku bersalah kepada bayinya yang baru lahir dan menguburkannya di Kiyomizu-dera.
Adapun mayat yang sudah membusuk itu ditemukan pada Kamis (8/2/024) sekitar pukul 14.00 waktu setempat oleh seorang wanita yang mengunjungi kuil tersebut. Namun, polisi mengatakan bahwa hasil otopsi tidak menemukan penyebab kematian bayi tersebut.
Menurut keterangan polisi, Suyama mengaku telah menguburkan mayat tersebut di kuil pada awal November 2023. Setelah menerima informasi dari sumber luar, polisi menahannya untuk diinterogasi pada Minggu (18/2/2024) lalu.
[Sumber: Japan Today]
- Penulis :
- Abdan Muflih