
Pantau - Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk menerapkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya terkait hukuman penjara dan denda bagi mereka yang bersepeda di bawah pengaruh alkohol atau yang membahayakan lalu lintas dengan menggunakan ponsel saat bersepeda.
Dikutip The Mainichi, Jumat (30/8/2024), Undang-undang tersebut juga memungkinkan polisi memerintahkan para pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran untuk mengikuti kursus wajib tentang keselamatan bersepeda.
Jika terbukti bersalah, mereka yang kedapatan bersepeda sambil menggunakan ponsel dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam bulan atau denda sebesar 100.000 yen (Rp.10.000.000). Jika membahayakan pejalan kaki atau lalu lintas, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda 300.000 yen (Rp.30.000.00).
Kemudian, apabila mereka terbukti bersalah karena bersepeda di atas batas mengemudi dalam pengaruh alkohol di jalan raya dapat dihukum penjara hingga tiga tahun atau denda 500.000 yen (Rp.50.000.000).
[Sumber: The Mainichi]
- Penulis :
- Abdan Muflih
- Editor :
- Sofian Faiq