
Pantau - Polisi di seluruh Eropa meringkus 43 orang dan menyita uang senilai 520 juta euro (sekitar Rp8,7 triliun) dalam penyelidikan besar terkait penghindaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan aktivitas mafia.
Penyelidikan ini, yang melibatkan sekitar 400 perusahaan dan 200 tersangka, berfokus pada perdagangan produk TI dan perangkat elektronik dalam Uni Eropa.
Menurut Kejaksaan Umum Eropa (EPPO), para tersangka juga menghadapi dakwaan terkait keterlibatan mafia Camorra dari Naples dan Cosa Nostra dari Sisilia dalam penipuan PPN. Banyak mafia yang kini terlibat dalam kejahatan ekonomi, khususnya di sektor kriminal kelas putih.
Baca juga: Tegas! Nurhadi Minta Berantas Mafia Pekerja Migran
Penyelidikan ini mengungkapkan faktur palsu senilai 1,3 miliar euro (setara Rp21,76 triliun) yang dipergunakan dalam transaksi antara 2020 hingga 2023. Selain itu, aparat juga menyita properti bernilai tinggi di beberapa wilayah Italia, termasuk Riviera Sisilia dan Milan.
Sejumlah penangkapan dilakukan di Republik Ceko, Belanda, Spanyol, dan Bulgaria. Para tersangka menghadapi hukuman penjara, menetap di rumah tahanan, atau larangan bekerja, sementara lebih dari 160 penggeledahan dilakukan di seluruh Italia serta negara lainnya seperti Spanyol, Luksemburg, dan Uni Emirat Arab.
Menteri Ekonomi Italia, Giancarlo Giorgetti, mengucapkan selamat kepada pihak kepolisian dan jaksa atas keberhasilan operasi ini. (Reuters)
- Penulis :
- Khalied Malvino