Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Presiden Korsel Minta Maaf, Voting Pemakzulan Tetap Berlanjut

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Presiden Korsel Minta Maaf, Voting Pemakzulan Tetap Berlanjut
Foto: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. IG Yoon Suk Yeol

Pantau - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol akhirnya meminta maaf atas kekacauan yang terjadi akibat pemberlakuan darurat militer secara sepihak pada 3 Desember lalu. Permintaan maaf ini disampaikan menjelang voting mosi pemakzulan dirinya oleh Majelis Nasional Korsel, yang dijadwalkan berlangsung Sabtu (7/12/2024) malam.

"Namun, dalam prosesnya, saya menimbulkan kegelisahan dan ketidaknyamanan pada masyarakat. Saya dengan tulus meminta maaf kepada warga yang sangat tertekan," kata Yoon dalam pidato yang disiarkan langsung pada Sabtu pagi, mengutip AFP.

Presiden Yoon mengakui bahwa keputusan memberlakukan darurat militer muncul dari urgensi yang ia rasakan sebagai pemimpin negara. Namun, ia menegaskan bahwa langkah serupa tidak akan terjadi lagi. "Ada rumor bahwa darurat militer akan diberlakukan lagi. Biar saya perjelas, tidak akan pernah ada darurat militer kedua," tegasnya.

Meskipun menyampaikan permintaan maaf, Presiden Yoon tidak menawarkan pengunduran diri. Ia menyerahkan masa depan masa jabatannya kepada partai pendukungnya, People Power Party (PPP). "Saya serahkan kepada partai kami untuk menstabilkan situasi politik di masa depan, termasuk masa jabatan saya," tambahnya.

Baca juga: Presiden Korsel Terancam Dicopot gegara Kontroversi Darurat Militer

Voting Pemakzulan

Voting mosi pemakzulan Presiden Yoon diajukan oleh Partai Demokrat bersama lima partai oposisi lainnya dan satu anggota parlemen independen. Mosi ini muncul menyusul protes besar-besaran masyarakat yang mendesak agar Presiden Yoon dimakzulkan setelah mengumumkan darurat militer.

Partai Demokrat, yang memegang 192 kursi dari total 300 kursi parlemen, membutuhkan setidaknya delapan suara tambahan dari anggota PPP untuk meloloskan mosi tersebut. Jika mosi pemakzulan disetujui, Presiden Yoon akan kehilangan wewenangnya, yang kemudian akan diambil alih oleh Perdana Menteri Han Duck Soo.

Namun, keputusan akhir mengenai pemakzulan akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, yang diberi waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah akan menyetujui pemakzulan tersebut. Jika pemakzulan disetujui, Korea Selatan harus menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.

Langkah darurat militer Yoon sebelumnya telah menuai kecaman luas. Deklarasi ini dianggap inkonstitusional karena hanya diperbolehkan saat negara dalam keadaan perang atau bahaya nyata. Polisi juga telah memulai penyelidikan terhadap Yoon atas dugaan pemberontakan.

Penulis :
Muhammad Rodhi