Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Tunggu Putusan MK, Yoon Ditangguhkan dari Tugas Kepresidenan Pascapemakzulan

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Tunggu Putusan MK, Yoon Ditangguhkan dari Tugas Kepresidenan Pascapemakzulan
Foto: Arsip - Presiden Korea Selatan terpilih Yoon Suk Yeol berbicara dalam konferensi pers di Perpustakaan Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Kamis (10/3/2022). (ANTARA/Xinhua/James Lee)

Pantau - Setelah kantor kepresidenan menerima keputusan Majelis Nasional Korea Selatan terkait pemakzulan, Presiden Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari menjalankan tugas-tugas kepresidenan. Putusan penggulingannya kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penangguhan tersebut mulai berlaku pada Sabtu pukul 19.24 malam waktu setempat, sekitar 2,5 jam setelah Majelis Nasional meloloskan mosi pemakzulan Presiden Korsel tersebut dengan 204 suara dukungan.

Yoon tidak dapat menjalankan kekuasaan kepresidenannya sementara Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan apakah akan menggulingkannya dari jabatannya.

Proses perundingan di MK dapat berlangsung hingga 180 hari.

Baca juga: Inilah Daftar 7 Presiden Korea Selatan yang Berakhir Digulingkan

Jika Mahkamah kemudian memutuskan Yoon harus digulingkan dari jabatan presiden, Yoon akan menjadi presiden Korsel kedua yang berhasil dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada 2017.

Mosi pemakzulan Yoon diajukan setelah ia pengumuman darurat militer yang berlaku singkat pada 3 Desember.

Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer yang hanya bertahan selama 6 jam, karena dicabut oleh sang Presiden pada 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan keputusan tersebut.

Sumber: Yonhap-OANA

Baca juga: Parlemen Korea Selatan Resmi Makzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, PM Han Duck-soo Jadi Presiden Sementara

Penulis :
Ahmad Munjin