billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Parlemen Korea Selatan Resmi Makzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, PM Han Duck-soo Jadi Presiden Sementara

Oleh Kaorie Zeto Hapki
SHARE   :

Parlemen Korea Selatan Resmi Makzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, PM Han Duck-soo Jadi Presiden Sementara
Foto: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berbicara kepada pers selama KTT peringatan 75 tahun NATO di Walter E. Washington Convention Center di Washington, DC. (Getty)

Pantau - Parlemen Korea Selatan memutuskan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (14/12/2024), setelah pengumuman darurat militer kontroversial yang sempat dia batalkan pekan lalu. 

Diketahui, keputusan ini membuat Yoon diskors dari jabatannya, sementara Perdana Menteri Han Duck-soo ditunjuk sebagai presiden sementara.

Dilansir dari portal berita luar, dari total 300 anggota parlemen, 204 suara mendukung pemakzulan Yoon dengan tuduhan pemberontakan. Sementara 85 anggota menolak 3 anggota lainnya memilih abstain, dan 8 suara dianggap tidak sah.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu 180 hari untuk menentukan apakah akan menguatkan pemakzulan tersebut. Jika pemakzulan disahkan, Yoon Suk Yeol akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang dimakzulkan secara resmi.

Gelombang protes besar-besaran turut menyertai keputusan pemakzulan ini. Ribuan warga berkumpul di luar gedung Majelis Nasional Korea Selatan untuk menyerukan pengunduran diri Yoon, setelah aksi serupa sebelumnya gagal melengserkan presiden. 

Polisi Seoul memperkirakan jumlah massa mencapai 200.000 orang yang turun ke jalan mendukung langkah parlemen.

Partai Demokrat, sebagai oposisi utama, menyebut pemakzulan ini sebagai langkah mutlak untuk menjaga supremasi hukum, demokrasi, dan masa depan negara. Juru bicara partai, Hwang Jung-a, menyatakan bahwa rakyat sudah tidak tahan dengan kebijakan dan langkah kontroversial Yoon.

“Kami tidak bisa lagi mentolerir kegilaan Yoon,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Langkah ini menjadi babak baru dalam krisis politik yang melanda Korea Selatan, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam 180 hari ke depan menjadi penentu masa depan kepemimpinan negara tersebut.

Baca Juga:

Penulis :
Kaorie Zeto Hapki
Editor :
Kaorie Zeto Hapki