
Pantau - Sebuah video di platform TikTok menarasikan bahwa DPRD Kabupaten Pati telah menyepakati penggunaan hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sadewo.
Video tersebut menyebut bahwa seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati—termasuk Gerindra, PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar—telah menyatakan persetujuan atas langkah tersebut.
Narasi dalam video juga menampilkan komentar pengguna yang berbunyi, "UDAH LENGSER GUYSSS Makasihhhh banget buat dukunganyaaa", yang telah disukai lebih dari 7.000 pengguna TikTok.
Namun, klaim tersebut tidak sepenuhnya benar.
Sadewo Masih Menjabat, Pansus Baru Tahap Evaluasi
Bupati Pati Sadewo menegaskan bahwa dirinya tidak mengundurkan diri dari jabatan dan hingga saat ini masih menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
"Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya menghormati proses politik yang sedang berlangsung di DPRD Kabupaten Pati, termasuk penggunaan hak angket yang kini sedang dibahas.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, membenarkan bahwa pada Selasa, 13 Agustus 2025, telah digelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 42 dari 50 anggota DPRD, sehingga memenuhi syarat kuorum.
Dalam rapat tersebut, sebagian anggota dewan mengusulkan pembentukan pansus angket, dan disepakati untuk membentuk tim evaluasi beranggotakan 15 orang.
Tim pansus ini akan mengevaluasi kebijakan Bupati, khususnya terkait penanganan aksi unjuk rasa yang terjadi sebelumnya di Pati.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan rekomendasi yang berpotensi diteruskan ke Mahkamah Agung apabila DPRD menilai adanya pelanggaran yang dapat dijadikan dasar pemakzulan.
Dengan demikian, proses masih berada pada tahap awal dan belum sampai pada keputusan akhir mengenai pemakzulan Bupati Pati.
- Penulis :
- Aditya Yohan