
Pantau - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyoroti maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah permukiman Jakarta dan meminta pengaturan tata ruang yang ketat serta perizinan yang transparan agar tidak menimbulkan keresahan warga.
Keluhan Warga soal Kebisingan dan Parkir
Kenneth menyatakan mendukung pengembangan olahraga padel yang kini populer di kalangan masyarakat perkotaan, namun pembangunan fasilitas di tengah lingkungan perumahan wajib memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.
"Pada prinsipnya saya mendukung pengembangan olahraga, termasuk padel. Tetapi pembangunan lapangan padel yang berada di tengah lingkungan permukiman harus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan," ungkapnya.
Ia menilai pembangunan fasilitas olahraga tidak boleh mengabaikan ketertiban umum, kenyamanan warga, serta aturan tata ruang yang berlaku di DKI Jakarta.
Kenneth mengaku menerima sejumlah keluhan warga terkait kebisingan aktivitas permainan hingga malam hari, termasuk suara pantulan bola, teriakan pemain, dan aktivitas pengunjung terutama jika berlangsung di atas pukul 20.00 WIB hingga dini hari.
Selain kebisingan, ia juga menyoroti dampak lalu lintas dan parkir karena banyak lapangan dibangun tanpa lahan parkir memadai sehingga kendaraan pengunjung menggunakan badan jalan.
"Jangan sampai kepentingan bisnis justru mengorbankan hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang tenang dan nyaman. Jalan lingkungan bukan untuk parkir komersial. Kalau tidak tersedia lahan parkir yang cukup, maka dampaknya pasti ke warga sekitar. Ini yang harus dicegah sejak awal melalui kajian teknis dan persyaratan yang ketat," tegasnya.
Minta Pengawasan dan Regulasi Diperketat
Kenneth menilai pembangunan lapangan padel di lingkungan perumahan yang sudah tertata seharusnya dibatasi bahkan dapat dilarang jika tidak sesuai peruntukan tata ruang.
Ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan dan tidak memberikan izin secara sembarangan terhadap pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman.
Ia mengusulkan sejumlah persyaratan tambahan antara lain persetujuan lingkungan melalui dokumen UKL/UPL, Analisis Dampak Lalu Lintas atau Amdal Lalin, rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, standar peredam suara dan pembatasan jam operasional, serta penyediaan lahan parkir sesuai kapasitas pengunjung.
Selain itu, seluruh persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG harus dipenuhi termasuk kelengkapan identitas pemohon, alas hak tanah, serta gambar rencana teknis arsitektur, struktur, dan instalasi mekanikal serta elektrikal.
"Saya ingin ada keseimbangan. Olahraga berkembang, ekonomi bergerak, tetapi warga juga tetap merasa aman, nyaman, dan tidak terganggu. Pemerintah harus hadir untuk memastikan aturan ditegakkan," tambahnya.
- Penulis :
- Gerry Eka







