Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Meski Ditahan, Presiden Korsel Ngotot Ogah Diperiksa soal Darurat Militer

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Meski Ditahan, Presiden Korsel Ngotot Ogah Diperiksa soal Darurat Militer
Foto: Mobil yang membawa Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, melaju keluar dari Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (CIO) di Gwacheon, Rabu (15/1/2025). (Getty Images)

Pantau - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, tetap berada dalam tahanan di Seoul pada Kamis (16/1/2025) dan menolak hadir dalam pemeriksaan terkait pemberlakuan darurat militer singkat yang sempat diberlakukannya.

Baca juga: Presiden Korsel Ngotot Bela Keputusan Darurat Militer

"Dia sedang tidak sehat dan sudah menjelaskan posisinya kemarin, jadi tidak ada lagi yang perlu diinterogasi," ujar Yun Gap-geun, pengacara Yoo, kepada Yonhap News.

Pemimpin berusia 63 tahun ini ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di kediamannya di Seoul oleh tim gabungan penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) alias KPK Korea Selatan.

Yoon sempat diperiksa selama lebih dari 10 jam oleh lembaga anti-korupsi tersebut, namun lebih memilih bungkam sebelum dipindahkan ke Pusat Penahanan Seoul. Yoon akan tetap ditahan hingga ada keputusan pengadilan lebih lanjut yang diprediksi terbit pada Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Presiden Yoon Suk Yeol Dijebloskan ke Sel Isolasi, Dapat Fasilitas Apa Aja?

Menurut KPK Korea Selatan, pengacara Yoon telah memberitahu bahwa kliennya tidak akan menghadiri pemeriksaan hari ini yang sebelumnya sempat dijadwalkan ulang ke sore hari karena penundaan.

Yoon menghadapi dakwaan pemberontakan, pengkhianatan, dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dekrit darurat militer yang ia keluarkan pada 3 Desember 2024. Namun, keputusan itu langsung dibatalkan oleh DPR Korea Selatan hanya selang beberapa jam setelah deklarasi darurat militer.

Kendati demikian, Yoon tetap membela keputusannya. Dalam unggahan di Facebook setelah penahanannya, dia menyatakan darurat militer itu “bukanlah sebuah kejahatan.” Pengacara Yoon juga telah mengajukan banding ke pengadilan untuk meninjau legalitas penahanannya.

Sumber: Anadolu

Penulis :
Khalied Malvino