Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Polisi Korsel Gerebek Kantor Paspampres, Usut Dugaan Obstruction of Justice

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polisi Korsel Gerebek Kantor Paspampres, Usut Dugaan Obstruction of Justice
Foto: Polisi dan penyelidik berjaga di luar kediaman kepresidenan Seoul saat upaya kedua menangkap Presiden Yoon Suk Yeol, 15 Januari 2025. (Getty Images)

Pantau - Polisi Korea Selatan pada Senin (3/2/2025), mengumumkan upaya penggerebekan terhadap kantor Pasukan Pengamanan Presiden alias Paspampres (PSS).

Baca juga: KPK Korsel Batal Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol, Ternyata gegara Ini

Penggerebakan ini terkait dugaan obstruction of justice atau pengadangan penyelidikan dalam mengeksekusi surat perintah penahanan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024.

Penggerebekan ini menargetkan Penjabat (Pj) Kepala PSS Kim Seong-hoon, serta Kepala Divisi Pengawal PSS Lee Kwang-woo.

Baca juga: MK Korsel Panggil Saksi Kunci dalam Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol

Keduanya diduga menghambat tugas resmi dan menyalahgunakan kewenangan demi menghalangi upaya penahanan pertama Yoon perihal pemberlakuan darurat militer yang berlangsung singkat.

Polisi menyatakan, tim penyelidik sudah tiba di kantor PSS, yang berlokasi di kompleks kepresidenan Yongsan, Seoul. Kini, pihaknya masih menunggu izin akses untukl melaksanakan penggeledahan dan penyitaan.

Sumber: Yonhap

Penulis :
Khalied Malvino