Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Pertemuan Parlemen Pendukung Palestina Desak Israel Hentikan Agresi dan Hormati Hukum Internasional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pertemuan Parlemen Pendukung Palestina Desak Israel Hentikan Agresi dan Hormati Hukum Internasional
Foto: Pertemuan parlemen di Istanbul desak gencatan senjata permanen dan solusi dua negara untuk Palestina.

Pantau - Kelompok Parlemen Pendukung Palestina yang bertemu di Istanbul pada Sabtu, 19 April 2025, menyerukan kepada Knesset Israel untuk mencabut seluruh undang-undang dan inisiatif legislatif yang bertentangan dengan kewajiban internasional negara tersebut.

Kelompok ini juga menuntut agar otoritas Israel segera memberlakukan gencatan senjata yang permanen guna memastikan terlaksananya seluruh tahapan kesepakatan gencatan senjata yang diumumkan di Gaza pada 15 Januari lalu.

Dalam deklarasi bersama usai pertemuan, para ketua parlemen dari 14 negara menyerukan implementasi solusi dua negara yang "dapat dipercaya, berkelanjutan, dan tidak dapat dibatalkan", dengan visi dua negara merdeka dan berdaulat yang hidup berdampingan secara damai, aman, serta terintegrasi dalam kawasan.

Seruan untuk Solusi Dua Negara dan Hak Pengungsi Palestina

Deklarasi tersebut ditegaskan oleh perwakilan negara-negara seperti Turki, Qatar, Uni Emirat Arab, Mesir, Azerbaijan, dan Malaysia yang hadir dalam forum tersebut.

Para ketua parlemen juga menggarisbawahi pentingnya jaminan hak kembali bagi para pengungsi Palestina sesuai kerangka hukum internasional, resolusi Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta Inisiatif Perdamaian Arab.

Tujuan akhir dari seruan ini adalah mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan yang memenuhi hak-hak tak teralienasikan rakyat Palestina.

Deklarasi juga menyebutkan bahwa "kami meyakini bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya pilihan yang layak untuk menjamin keamanan seluruh negara dan bangsa di kawasan ini."

Situasi di Gaza semakin menjadi sorotan setelah lebih dari 51.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas sejak dimulainya agresi Israel pada Oktober 2023.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024 atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) yang berkaitan dengan perang di Gaza.

Penulis :
Leon Weldrick