Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

China Kenakan Bea Masuk Antidumping hingga 74,9 Persen atas Impor Bahan Kimia dari AS, UE, Taiwan, dan Jepang

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

China Kenakan Bea Masuk Antidumping hingga 74,9 Persen atas Impor Bahan Kimia dari AS, UE, Taiwan, dan Jepang
Foto: China berlakukan bea masuk antidumping terhadap impor polyformaldehyde copolymer demi lindungi industri lokal.(Sumber: ANTARA/Anadolu/py)

Pantau - Pemerintah China akan mulai memberlakukan bea masuk antidumping terhadap impor bahan kimia jenis polyformaldehyde copolymer dari Amerika Serikat, Uni Eropa, wilayah Taiwan (China), dan Jepang, efektif mulai 19 Mei 2025.

Kebijakan ini berlaku selama lima tahun ke depan dan merupakan respons terhadap hasil investigasi Kementerian Perdagangan China yang menemukan adanya praktik dumping dalam impor bahan kimia tersebut.

Dumping tersebut dinilai telah menyebabkan kerusakan substansial pada industri polyformaldehyde copolymer di wilayah China Daratan.

Besaran bea masuk antidumping yang ditetapkan bervariasi, mulai dari 3,8 persen hingga 74,9 persen, tergantung pada negara dan produsen terkait.

Proteksi Industri Domestik dan Pengaruh terhadap Pasar Global

Polyformaldehyde copolymer adalah bahan kimia penting yang digunakan di berbagai sektor industri, termasuk suku cadang otomotif, peralatan elektronik, mesin industri, peralatan olahraga, dan peralatan medis.

Bahan ini juga berfungsi sebagai pengganti logam seperti tembaga, seng, timah, dan timbal, sehingga sangat krusial dalam berbagai proses manufaktur modern.

Langkah pemerintah China ini menjadi sinyal protektif untuk melindungi industri domestik dari praktik perdagangan tidak adil yang berpotensi merugikan produsen lokal.

Pengenaan tarif tinggi diharapkan dapat menstabilkan pasar dalam negeri dan mendorong persaingan yang lebih sehat.

Penulis :
Balian Godfrey