
Pantau - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi dalam Sidang Khusus Darurat pada Kamis (12/6) yang menuntut gencatan senjata segera dan tanpa syarat di Gaza serta akses bantuan kemanusiaan secara besar-besaran.
Resolusi tersebut menyerukan agar semua pihak menghormati gencatan senjata yang bersifat permanen dan tidak bersyarat untuk mengakhiri kekerasan di wilayah tersebut.
PBB mengecam keras penggunaan kelaparan sebagai alat perang dan tindakan memutus bantuan kemanusiaan yang bertentangan dengan hukum internasional.
Resolusi menegaskan larangan merampas barang-barang penting bagi kelangsungan hidup warga sipil Gaza dan menuntut agar bantuan tidak dihalangi.
Sebagai kekuatan pendudukan, Israel dinyatakan memiliki kewajiban hukum internasional untuk memastikan bantuan menjangkau semua warga yang membutuhkan.
Desakan Internasional kepada Israel dan Tanggapan Negara Anggota
Resolusi menuntut agar bantuan kemanusiaan ke seluruh Jalur Gaza difasilitasi secara penuh, cepat, aman, tanpa hambatan, dan permanen serta didistribusikan ke semua warga sipil Palestina.
Israel juga didesak untuk segera mengakhiri blokade, membuka seluruh perlintasan perbatasan, dan menjamin distribusi bantuan secara besar-besaran dan segera.
PBB menekankan pentingnya akuntabilitas terhadap Israel untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional dan meminta negara-negara anggota mengambil langkah untuk menegakkannya.
Resolusi ini diadopsi dengan 149 suara mendukung, 12 menolak, dan 19 abstain.
Negara-negara yang menolak termasuk Israel, Amerika Serikat, Argentina, Fiji, Hongaria, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, dan Tuvalu.
Sidang Khusus Darurat PBB tentang tindakan ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki pertama kali digelar pada April 1997.
Sidang ke-10 kali ini diadakan atas permintaan Kelompok Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam setelah rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB sebelumnya diveto oleh Amerika Serikat.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti