
Pantau - Pemerintah Israel mengumumkan rencana pembangunan 2.339 unit permukiman ilegal baru di wilayah pendudukan Tepi Barat, memicu kecaman dari Otoritas Palestina dan komunitas internasional yang menilai langkah ini sebagai ancaman serius terhadap solusi dua negara.
Ancaman Terhadap Desa Palestina dan Solusi Dua Negara
Sebanyak 1.352 unit permukiman akan dibangun di wilayah Qalqilya, yang terletak di utara Tepi Barat, sementara 430 unit lainnya direncanakan di dua permukiman yang telah ada di timur laut Ramallah dan barat laut Yerusalem.
Pemerintah Israel juga merencanakan pembangunan 407 unit di wilayah Bethlehem dan 150 unit di wilayah barat Ramallah.
Biro Nasional PLO untuk Pertahanan Tanah menyebut rencana ini sebagai "upaya Israel untuk menciptakan keterhubungan geografis antar permukiman Yahudi di Qalqilya."
Konektivitas tersebut dinilai bertujuan "mengasingkan desa-desa Palestina menjadi kantong tertutup (ghetto) yang dikelilingi permukiman ilegal", ungkap lembaga itu.
Dukungan Pemerintah Israel dan Reaksi Internasional
Laporan juga menyoroti kolaborasi antara Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, yang mendukung perluasan permukiman, dan Menteri Pertahanan Israel Israel Katz yang dituduh melindungi pemukim ilegal dan aksi kekerasan mereka.
Pada Kamis sebelumnya, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengumumkan pembentukan satuan kepolisian dari kalangan pemukim ilegal.
Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk penguatan aneksasi de facto Israel terhadap wilayah pendudukan Tepi Barat.
Menurut data Palestina, saat ini terdapat sekitar 770.000 pemukim ilegal yang tinggal di 180 permukiman dan 256 pos pemukiman ilegal di seluruh Tepi Barat.
PBB dan masyarakat internasional telah berulang kali menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan adalah ilegal menurut hukum internasional.
PBB memperingatkan bahwa ekspansi permukiman Israel terus mengancam keberlangsungan solusi dua negara yang menjadi dasar perdamaian jangka panjang.
Otoritas Palestina mencatat sedikitnya 2.153 serangan oleh pemukim ilegal selama paruh pertama tahun 2025, yang menyebabkan empat warga Palestina tewas.
Sejak pecahnya perang genosida di Jalur Gaza, sebanyak 998 warga Palestina dilaporkan tewas dan lebih dari 7.000 lainnya terluka di Tepi Barat akibat serangan pasukan Israel dan pemukim ilegal.
Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal, dan menyerukan agar seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur segera dikosongkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf