Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Nepal Blokir Facebook, X, dan YouTube karena Tidak Patuhi Aturan Pendaftaran

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Nepal Blokir Facebook, X, dan YouTube karena Tidak Patuhi Aturan Pendaftaran
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Penggunaan platform media sosial. (ANTARA/Anadolu))

Pantau - Pemerintah Nepal pada Kamis (3/9) mengumumkan akan memblokir sebagian besar platform media sosial populer, termasuk Facebook, X, dan YouTube, karena perusahaan penyedia tidak mematuhi kewajiban mendaftar ke pemerintah.

Platform Besar Diblokir, Hanya Beberapa yang Masih Beroperasi

Menteri Komunikasi dan Informasi Nepal, Prithvi Subba Gurung, menyebut sekitar dua lusin platform populer di negara itu sudah berulang kali diperingatkan untuk segera mendaftar.

"Platform-platform tersebut akan segera diblokir," ungkapnya.

Sementara itu, TikTok, Viber, dan tiga platform media sosial lainnya tetap diizinkan beroperasi karena sudah memenuhi syarat dengan mendaftar ke pemerintah.

Pemerintah Nepal juga meminta perusahaan penyedia media sosial menunjuk kantor penghubung atau perwakilan resmi di dalam negeri untuk mempermudah pengawasan.

RUU Baru Picu Kritik Soal Kebebasan Berekspresi

Selain langkah pemblokiran, pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang ke parlemen untuk memastikan media sosial dikelola secara bertanggung jawab dan akuntabel.

Pejabat pemerintah menekankan perlunya undang-undang tersebut guna memantau aktivitas media sosial serta menjamin tanggung jawab pengguna maupun penyedia platform atas konten digital yang dipublikasikan.

Namun, rancangan undang-undang ini menuai kritik karena dianggap sebagai bentuk sensor dan cara menghukum pihak yang menyuarakan protes secara daring.

Kelompok hak asasi manusia menilai kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah membatasi kebebasan berekspresi dan melanggar hak-hak dasar warga negara.

Penulis :
Ahmad Yusuf