Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Washington DC Gugat Pemerintahan Trump atas Pengerahan Garda Nasional, Dituding Langgar Otonomi Daerah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Washington DC Gugat Pemerintahan Trump atas Pengerahan Garda Nasional, Dituding Langgar Otonomi Daerah
Foto: (Sumber: Dia mengatakan pendudukan paksa militer di Distrik Columbia melanggar otonomi daerah dan kebebasan dasar sehingga harus diakhiri.)

Pantau - Jaksa Agung Distrik Columbia, Brian Schwalb, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Donald Trump atas pengerahan pasukan Garda Nasional ke Washington DC, yang dinilai melanggar hukum dan prinsip otonomi daerah.

"Kami menuntut untuk memblokir pengerahan pasukan Garda Nasional ke Washington DC yang melanggar hukum," tulis Schwalb melalui platform media sosial X, Kamis, 4 September 2025.

Dituding Langgar Home Rule Act, Rugikan Ekonomi Lokal

Dalam pernyataannya, Schwalb menyebut bahwa pengerahan militer secara paksa ke ibu kota negara merupakan pelanggaran terhadap Home Rule Act, sebuah undang-undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah lokal untuk mengatur wilayahnya sendiri.

Ia juga menilai tindakan tersebut mengancam kebebasan dasar dan otonomi daerah yang dijamin secara hukum.

Pengerahan ini dilakukan berdasarkan perintah eksekutif yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada 11 Agustus 2025, dengan dalih untuk memulihkan hukum dan ketertiban serta menjaga keamanan publik.

Sebanyak lebih dari 2.000 pasukan telah dikerahkan ke Distrik Columbia, termasuk 800 personel Garda Nasional dan tambahan dari enam negara bagian yang dipimpin Partai Republik.

Schwalb yang berasal dari Partai Demokrat menilai kebijakan itu justru berdampak buruk bagi masyarakat lokal, termasuk penurunan aktivitas ekonomi di sektor restoran, hotel, dan pariwisata.

"Pengerahan pasukan tidak hanya mengganggu keamanan publik tetapi juga merugikan perekonomian lokal," ujarnya.

Gugatan Ikuti Preseden Kasus California

Gugatan ini mengikuti kemenangan hukum yang diperoleh Negara Bagian California atas kasus serupa.

Pada 2 September 2025, Hakim Distrik Charles Breyer di San Francisco menyatakan bahwa pemerintahan Trump melanggar undang-undang abad ke-19 dengan menggunakan tentara untuk penegakan hukum sipil, saat mengerahkan Garda Nasional ke Los Angeles pada Juni lalu.

Putusan tersebut menjadi preseden penting bagi gugatan yang kini diajukan oleh Distrik Columbia.

Sementara itu, pihak pemerintahan Donald Trump membantah tuduhan yang dilayangkan.

Mereka menyatakan bahwa pengerahan pasukan telah membantu menurunkan angka kejahatan dengan kekerasan di Washington DC secara signifikan.

Penulis :
Ahmad Yusuf