Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Polisi Australia Gagalkan Penyelundupan Heroin dari Malaysia Senilai Rp1 Triliun

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Polisi Australia Gagalkan Penyelundupan Heroin dari Malaysia Senilai Rp1 Triliun

Pantau.com - Empat pria ditetapkan sebagai tersangka karena menyelundupkan narkoba senilai hampir 100 juta dolar AUD (sekitar Rp1 triliun) ke Sydney, Jumat (25/1/2019). Barang terlarang yang umumnya berupa heroin ini berasal dari Malaysia.

Modus operandinya, heroin sebanyak 150 kg itu disimpan dalam 400 kotak kayu yang dimasukkan dalam peti. Peti tersebut kemudian diberi label sebagai peralatan olahraga dan disembunyikan di bawah lantai rahasia pesawat dari Malaysia tujuan Sydney. Di atasnya dipasangi topi jerami. Namun, petugas Satuan Penjaga Perbatasan (Border Force) berhasil menemukan barang haram ini.

Melansir ABC News, Jumat (25/1/2019), setelah penemuan itu, unit kejahatan terorganisir dari Kepolisian New South Wales (NSW) mengeluarkan isinya dan tetap membiarkan adanya pengiriman ke sebuah rumah di Arncliffe, Sydney selatan. Namun polisi telah mengawasi pengiriman ini.

Baca juga: Dilaporkan Hilang Selama Sepekan, China Akui Tahan Warga Australia

Seorang pria berusia 31 tahun datang mengambil barang kiriman itu kemarin. Dia kemudian mengirim sebagian narkoba ke dua pria lainnya berusia 23 dan 29 tahun. Polisi langsung menangkap pria 31 tahun dan 23 tahun di tempat terpisah di Sydney. Dua pria lainnya kemudian juga ditahan.

Setelah menggeledah rumah sewa itu, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah apartemen lainnya di daerah Burwood yang diduga sebagai markas sindikat narkoba.

Di tempat itu polisi menyita lagi 7,5 kilogram heroin, sabu senilai 26 juta dolar, sejumlah uang, peralatan pembuat narkoba, ponsel, komputer, dan berbagai dokumen.

Baca juga: Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah Dipilih sebagai Raja Baru Malaysia

Inspektur Tony Cooke menyatakan penyitaan narkoba ini sangat signifikan. Dia memperingatkan generasi muda untuk menghindari narkoba. "Narkoba itu penuh racun, banyak orang telah mati," katanya.

Dari keempatnya, tiga tersangka dituduh sebagai pemasok narkoba, sedangkan pria berusia 31 tahun dituduh terlibat dalam kelompok kriminal.

Jaminan tahanan luar keempatnya ditolak pengadilan dan jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara yang lama. Investigasi kasus ini masih berlanjut dan polisi diperkirakan akan melakukan penangkapan tersangka lainnya.

Penulis :
Widji Ananta