
Pantau.com - Seorang pria supremasi putih, yang terbukti membunuh korban bernama James Byrd Jr., pria hitam berumur 49 tahun, pada 1998 dengan cara sangat kejam, dijatuhi hukuman mati di Texas, Rabu 24 April 2019 waktu setempat.
Tindakan tersebut dikenal sebagai salah satu kejahatan kebencian yang keji pada masa modern, demikian menurut Reuters, yang dikutip Kamis (25/4/2019).
Baca juga: Surati Parlemen Eropa, Brunei Tegaskan Tetap Hukum Mati Pelaku LGBT
John William Bill King (44) dihukum mati dengan suntikan mematikan, dan dinyatakan telah meninggal sekitar pukul 19.08 waktu setempat (pukul 15.00 WIBT) di kamar hukuman mati Huntsville.
King bersama dua pria lain didakwa menculik Byrd yang menumpang kendaraan di Jasper, Teksas pada 7 Juni 1998, kemudian menyeret pria itu di belakang truk dan membuang mayatnya di depan gereja Afro-Amerika, menurut dokumen pengadilan.
Baca juga: Menengok Hukuman Mati di 20 Negara
rn- Penulis :
- Widji Ananta