Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Texas Sahkan RUU yang Izinkan Warga Gugat Produsen dan Distributor Obat Aborsi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Texas Sahkan RUU yang Izinkan Warga Gugat Produsen dan Distributor Obat Aborsi
Foto: Demonstran menggalang hak aborsi di Washington, D.C., Amerika Serikat (sumber: Xinhua/Liu Jie)

Pantau - Badan Legislatif Texas yang dikuasai Partai Republik pada Rabu (3/9) malam menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memberi wewenang kepada masyarakat untuk menuntut siapa pun yang memproduksi, mendistribusikan, mengirim, atau menyediakan obat aborsi ke atau dari Texas.

Persetujuan dan Aturan Baru

RUU ini akan diajukan ke Gubernur Texas Greg Abbott dari Partai Republik.

Jika ditandatangani, undang-undang tersebut akan berlaku pada Desember dan menjadikan Texas sebagai negara bagian pertama di Amerika Serikat yang mengambil langkah keras terhadap metode aborsi paling umum di negara itu.

Senat Negara Bagian Texas meloloskan RUU dengan suara 17 banding 8, setelah sebelumnya dewan perwakilan rakyat negara bagian menyetujuinya pada Agustus.

Dalam aturan tersebut, warga sipil dapat menggugat produsen dan distributor obat aborsi dengan ganti rugi minimal 100.000 dolar AS atau sekitar Rp1,64 miliar bagi penggugat yang berhasil.

Jika penggugat tidak memiliki hubungan langsung dengan janin, mereka hanya berhak atas 10 persen ganti rugi, sementara sisanya harus disumbangkan ke badan amal pilihan mereka.

RUU ini tidak memperbolehkan perempuan yang mengonsumsi pil aborsi untuk digugat, begitu pula perempuan yang menggunakannya setelah keguguran.

Kritik dan Proyeksi Dampak

Senator Partai Demokrat, Carol Alvarado, mengecam legislator yang mendukung aturan tersebut.

Ia menegaskan, "RUU ini menjadikan warga Texas sebagai pemburu hadiah."

Alvarado juga menyebut, "Bagian paling kejam dari RUU ini adalah bahwa ini menghukum niat."

Texas selama ini sudah memiliki beberapa aturan aborsi paling ketat di Amerika Serikat, termasuk larangan hampir semua bentuk aborsi.

Analis lokal memperkirakan aturan baru ini hampir pasti akan memicu tuntutan hukum dari para pendukung hak aborsi.

Penulis :
Leon Weldrick