
Pantau.com - Pendiri WikiLeaks Julian Assange mengatakan kepada pengadilan London bahwa dirinya tidak ingin diekstradisikan ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuntutan kebocoran informasi terbesar pemerintah AS dalam sejarah.
Amerika Serikat telah meminta ekstradisi Assange, yang sebelumnya telah diseret dari Kedutaan besar Ekuador di London pada 11 April 2019. Ia didakwa telah melakukan intrusi komputer yang memungkinkan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Upaya Peretasan di Ekuador Meningkat Pasca Penangkapan Julian Assange
Saat ditanya pada persidangan di Westminster Magistrates, Kamis, 2 Mei 2019, pengadilan menanyakan apakah Assenge setuju untuk diekstradisi ke AS. Assange, yang muncul dalam sebuah video yang disiarkan secara langsung mengatakan, dirinya menyerah untuk ekstradisi itu.
Melansir Reuters, Jumat (3/5/2019), kasus pendiri WikiLeaks itu ditunda hingga 30 Mei. Sidang ekstradisi penuh akan dilaksanakan dalam beberapa bulan mendatang.
Baca juga: Pendiri WikiLeaks Divonis Hukuman Penjara 50 Pekan di Inggris
Sebelumnya, dalam pengadilan di London, Assange dijatuhi hukuman penjara selama 50 pekan pada Rabu, 1 Mei 2019. Penahanan itu karena ia melewatkan jaminan ketika dirinya mecari perlindungan di Kedutaan Besar Ekuador di London selama tujuh tahun hingga polisi Inggris menyeretnya keluar.
Assange mencari suaka di Kedubes Ekuador sejak Juni 2012 untuk menghindari ekstradisi ke Swedia atas tuduhan pemerkosaan.
- Penulis :
- Noor Pratiwi