
Pantau.com - Persidangan pencemaran nama baik dari seorang jurnalis terkenal berhadapan dengan pemerintahan Rodrigo Duterte telah dibuka di Filipina.
Maria Ressa, pemimpin media online Rappler dan dinobatkan sebagai Time Magazine Person of the Year terseret kasus penceraan nama baik pemerintahan Filipina.
Sekadar informasi, Rappler telah menulis secara kritis tentang kebijakan Duterte, termasuk perang narkoba yang berpolemik. HAM dunia pun menganggap langkah Duterte sama saja dengan pembunuhan massal.
Selain kasus pencemaran nama baik, Ressa dan Rappler juga didakwa dengan 10 tuduhan kriminal lainnya selama setahun terakhir.
Baca juga: Pimpinan Redaksi Rappler Filipina Dituduh Punya Media Dikontrol Asing
"Pemerintah berharap untuk mengintimidasi kami dengan menghantam waktu pribadi saya, sumber daya kami," kata Ressa kepada AFP, yang dikutip dari The Guardian, Selasa (23/7/2019).
“Saya tidak akan diintimidasi. Kami terus melakukan pekerjaan kami. Misi jurnalisme tidak pernah sepenting sekarang di Filipina ”.
Sidang singkat hari Selasa berakhir setelah kesaksian dari satu saksi kecil, dan kasus ini akan dilanjutkan pada 30 Juli.
Kasus ini bermula dari laporan Rappler pada tahun 2012 tentang dugaan hubungan pengusaha dengan hakim pengadilan tinggi saat itu. Hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk mengajukan tuntutan, lantaran ada keluhan dari pengusaha pada tahun 2017.
Landasan hukum dari kasus ini sendiri juga menjadi kontroversial di dunia maya. Karena biasanya hukuman itu diitujukan kepada oknum yang melakukan peretasan dan penipuan internet hingga pornografi anak.
Baca juga: Pimpinan Redaksi Rappler Filipina Ditangkap karena Kritik Duterte
Ressa, yang telah ditangkap dua kali tahun ini, juga menghadapi kasus pajak dan penipuan perusahaan, seperti halnya Rappler.
Kasus pencemaran nama baik telah menarik perhatian internasional. Menlu Kanada, Chrystia Freeland dan mantan Menlu AS Madeleine Albright ikut menyuarakan keprihatian atas hilangnya hak demokratis di Filipina.
Duterte juga telah berulang kali mengkritik Rappler. Sebelum dilantik pada tahun 2016, ia menyatakan, jurnalis bukan tak bisa di penjara. "Hanya karena Anda seorang jurnalis, Anda tidak akan dibebaskan dari pembunuhan.
rn- Penulis :
- Widji Ananta