billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Warga Filipina Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Medan Lakukan Deportasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Warga Filipina Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Medan Lakukan Deportasi
Foto: Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan deportasi warga negara FIlipina di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (sumber: Ditjen Imigrasi Sumatera Utara)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial AJA karena melanggar izin tinggal setelah masa bebas visa kunjungan lebih dari 60 hari.

Kronologi Deportasi

Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian menyatakan, "Deportasi itu merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan serta menjaga tertib keimigrasian di Indonesia."

AJA diketahui masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan dan tinggal di rumah pacarnya selama berada di Medan.

Saat hendak pulang melalui Bandara Internasional Kualanamu, petugas menemukan kejanggalan dokumen, dan setelah diperiksa, diketahui AJA telah melampaui izin tinggal (overstay).

"WNA itu kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ia tidak menyadari izin kunjungannya telah habis," ungkap Uray.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Nomor: WIM.2.IMI.1-13493.GR.03.09 Tahun 2025, AJA dikenai tindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan.

Selanjutnya, AJA bersama tim Imigrasi Medan diberangkatkan ke Bandara Kualanamu untuk melakukan check in ke Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan menuju Manila pada Selasa (19/8).

Komitmen Penegakan Aturan

Uray menegaskan, "Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan. Melalui langkah deportasi ini, kami ingin menegaskan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku."

Ia menambahkan bahwa Imigrasi bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan keberadaan orang asing tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kasus AJA ini menjadi contoh nyata bagaimana Imigrasi bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Itu adalah bagian dari peran Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara," tegas Uray.

Deportasi ini juga menjadi bagian dari implementasi 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan peningkatan pengawasan terhadap orang asing demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional.

"Melalui langkah tegas tersebut, Imigrasi Medan berharap masyarakat semakin memahami aturan keimigrasian tidak semata berkaitan dengan administrasi perjalanan, melainkan juga erat hubungannya dengan aspek kedaulatan dan keamanan negara," pungkas Uray.

Penulis :
Arian Mesa