
Pantau - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyatakan dukungan terhadap penerapan pendekatan restorative justice bagi delapan orang demonstran yang ditahan atas dugaan perusakan tenda saat aksi unjuk rasa di Mapolres Jember.
DPRD Fasilitasi Komunikasi Antar Pihak Penegak Hukum
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi komunikasi antara DPRD, kejaksaan, dan kepolisian agar proses menuju restorative justice dapat tercapai.
Ia menyebutkan bahwa DPRD, Kapolres, Kajari, dan perwakilan mahasiswa dari kelompok Cipayung Plus beserta kuasa hukum akan duduk bersama untuk membahas penyelesaian perkara secara keadilan restoratif.
Menurut Widarto, restorative justice merupakan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan perbaikan hubungan antara pelaku, korban, serta masyarakat, bukan semata menjatuhkan hukuman.
Proses restorative justice melibatkan dialog dan mediasi guna mencari solusi yang adil dan seimbang dengan melibatkan semua pihak terkait.
DPRD Teken Pakta Integritas untuk Kawal Proses Hukum
Pada Senin (20/10), perwakilan mahasiswa bertemu dengan DPRD Jember, dan sejumlah anggota dewan menyatakan kesediaan menjadi penjamin penangguhan penahanan delapan demonstran tersebut.
Kesediaan tersebut dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas oleh para anggota DPRD dalam rapat dengar pendapat umum di gedung DPRD Jember.
Empat poin utama dalam pakta integritas itu mencakup komitmen untuk menjadi penjamin bagi massa aksi yang sedang dalam proses hukum, mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan adil, menolak kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa, serta menjamin hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Enam anggota DPRD Jember yang menandatangani pakta integritas tersebut yaitu Widarto dan Fuad Akhsan selaku Wakil Ketua DPRD, serta anggota dewan Candra Ary Fianto, Intan Permatasari, David Handoko Seto, dan Achmad Dhafir Syah.
Mahasiswa Desak Penegak Hukum Kedepankan Keadilan Restoratif
Ketua GMNI Jember, Abdul Aziz, menegaskan bahwa para aktivis yang ditahan merupakan korban provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
" Kami bisa menjamin bahwasanya kawan-kawan kami yang sedang ditahan hari ini itu murni turun pada saat itu dikarenakan tergeraknya hati nurani atas suatu bentuk ketidakadilan," ungkapnya.
Lima organisasi mahasiswa, yakni GMNI, PMII, HMI, IMM, dan SEMMI, secara bersama mendesak DPRD Jember untuk memperjuangkan pembebasan delapan demonstran tersebut.
Mahasiswa berharap agar aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus itu.
DPRD Jember berharap, upaya mediasi ini dapat menciptakan solusi yang adil serta memperkuat hubungan antara aparat penegak hukum, mahasiswa, dan masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan