
Pantau.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon turut memberikan komentar terkait dengan lolosnya Presiden Amerika Serikat Donald Trump dari upaya dua dakwaan dalam persidangan pemakzulan terhadap presiden. Fadli mengaku, sudah memprediksi terkait dengan lolosnya Trump dari upaya pemakzulan.
"Itu kan mudah untuk diprediksi, saya termasuk yang memprediksi itu pasti lolos," kata Fadli di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Baca juga: Akhirnya Presiden Donald Trump Lolos dari Pemakzulan
"Itu kan demokrasi di Amerika seperti itu, ada dua kamar, kamar legislatif, ada dua kamar karena dia Bikameral. Kita tahu di house of representative kalah suaranya republik, tapi di senat kan dominan. Jadi tidak cukup syarat untuk memakzulkan secara keseluruhan," sambungnya.
Sementara di sisi lain, Anggota Komisi I di DPR RI ini memberikan pujian terhadap apa yang dilakukan Trump di Amerika Serikat selama memimpin. Bagi, Fadli apa yang dilakukan Trump merupakan hal yang sangat luar biasa.
"Tapi secara internal kalo kita lihat secara domestik apa yang dilakukan Donald Trump pada ekonomi di dalam negerinya memang luar biasa. Menurunkan angka kemiskinan, angka pengangguran, kemudian memciptakan lapangan kerja itu hal yang memang langsung kelihatan. Karena mungkin dia seorang pengusaha. Jadi konkritlah," ungkapnya.
Selain itu, Fadli juga turut mengomentari terkait dengan pidato kenegaraan Trump beberapa waktu lalu, menurutnya pidato tersebut seperti pidato kemenangan Trump.
Terlepas dari kejadian aksi perobekan naskah pidato oleh Ketua DPR AS yakni Nancy Pelosi. Menurutnya, kejadian tersebut merupakan bagai9an demokrasi yang biasa terjadi di Amerika.
"Itulah demokrasi. Jangan no hard feeling juga. Jangan sebentar mau laporin baperan dan sebagainya. Jadi kalau dikritik atau kritik mengarah pada penghinaan biasa-biasa ajalah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Senat Amerika Serikat akhirnya membebaskan Donald Trump dari dua dakwaan dalam persidangan pemakzulan terhadap presiden. Keputusan ini juga mengakhiri pemakzulan Trump sejak Dewan Perwakilan Rakyat AS meluncurkan penyelidikan atas tindakan sang presiden pada September lalu.
Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts membebaskan Trump dari dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, dan upaya menghalangi penyelidikan Kongres.
Baca juga: Jabat Tangan Ditolak, Pelosi Robek Pidato Kenegaraan Presiden Trump
Dilansir Al Jazeera, Kamis (6/2/2020), dalam pemungutan suara 52-48, Senat mendapati Trump tidak bersalah menyalahgunakan kekuasaannya di kantor. Senat memilih 53-47 untuk membebaskan presiden atas tuduhan menghalangi Kongres.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah