
Pantau - Kejaksaan Agung menetapkan Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (15/4/2025).
"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh 2 hari lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY", ujar Abdul Qohar.
MSY diduga memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permintaan uang tersebut disampaikan kepada MSY melalui perantara WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura", tambah Qohar.
Uang suap tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor CPO yang sedang disidangkan.
Penahanan dan Perkembangan Kasus
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dengan masuknya MSY, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi delapan orang.
Sebelumnya, tujuh tersangka telah lebih dulu ditetapkan, yakni WG (Wahyu Gunawan), MS dan AR (keduanya advokat), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim: DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Kasus ini terus menjadi sorotan karena melibatkan jajaran pejabat peradilan dan pengusaha besar dalam praktik suap yang berpotensi merusak integritas sistem hukum.
- Penulis :
- Pantau Community