Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

DPR Tuding Pencairan Massal JHT Sekarang Bisa Ganggu Likuiditas BPJS

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

DPR Tuding Pencairan Massal JHT Sekarang Bisa Ganggu Likuiditas BPJS

Pantau.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay menduga, pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan di umur 56 untuk menghindari adanya gangguan likuiditas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Sebetulnya, JHT ini kan ditarik banyak nih, dari 2020 hingga 2021 bahkan sampai hari ini itu penarikan JHT masih banyak. Lalu, ini karena banyak yang diambil dan ditarik, itu kan tentu akan mengganggu likuiditas di BPJS Ketenagakerjaan," jelas Saleh dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk "Quo Vadis JHT", Sabtu, 19 Februari 2022.

Menurut Saleh, dana yang diinvestasikan ke dalam JHT sekarang berupa Surat Utang Negar, dan tidak bisa langsung dicabut secara massal karena dapat mengganggu aliran investasi yang ada di BPJS. Tujuannya adalah agar dana yang terkumpul tidak berkurang.

"Nah kalau likuiditasnya terganggu, banyak dicairkan banyak diambil berarti kan uang di dalam yang cair itu kan sangat terbatas, karena lebih banyak sebetulnya uang yang diinvestasikan daripada yang tersedia," tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa dana yang ditempatkan ke SUN, tidak boleh tiba-tiba ditaruh langsung dicabut begitu saja.

Terkait dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Saleh menjelaskan uang yang digunakan untuk program JKP pada akhirnya akan datang dari dana yang ada di BPJS.

"Sekarang itu ada lagi namanya JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uangnya darimana dapatnya? Tetap dari BPJS itu, dari uang di dalam lingkaran itu," jelasnya.

Ia mengatakan seandainnya pemerintah memperbolehkan pekerja mengambil JHT dan JKP sekaligus, maka akan terjadi penyusutan dana BPJS secara signifikan dan tidak terkendali.

Sehingga, untuk menghindari hal tersebut terjadi, pemerintah memutuskan untuk menahan dana JHT sampai pekerja berumur 56 tahun.

"Kalau misalnya itu diambil dua-dua sekaligus, bayangkan berapa sisa uang di dalam itu, itu kan sangat riskan. Maka dengan itu supaya jangan terjadi pengambilan uang dalam bentuk banyak sekali sehingga mengganggu investasi di dalam maka ini tahan dulu. Ya udah sampai 56 tahun," kata Saleh.

Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Dia mengklaim kondisi keuangan dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) cukup kuat, ia juga meminta masyarakat tak risau dengan pencairan di usia 56 tahun.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat," ujar dia, dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Februari 2022.

Mantan Panglima TNI itu memaparkan aset bersih JHT BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat tiap tahun. Menurut Moeldoko, hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun. Jumlah tersebut naik 8,2 persen dari tahun 2019 yang berada di angka Rp21,21 triliun.

Penulis :
Tim Pantau.com