
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan pembiayaan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin diambil dari hasil investasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan.
Usulan Skema Pembiayaan Alternatif
Edy menyatakan langkah ini menjadi solusi agar pekerja miskin tetap mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa harus membayar iuran sendiri.
“Kalau dihitung sederhana, potensi hasil investasi dari obligasi itu sekitar Rp37 triliun per tahun,” ungkapnya.
Ia menjelaskan total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai sekitar Rp920 triliun dengan sekitar 70 persen ditempatkan pada instrumen obligasi dengan imbal hasil rata-rata 6 persen.
Menurutnya, kebutuhan iuran untuk melindungi sekitar 20 juta pekerja miskin hanya sekitar Rp4 triliun per tahun.
“Artinya, sangat cukup, dari Rp37 triliun, kita ambil Rp4 triliun untuk melindungi pekerja miskin, ini tidak membebani APBN, tetapi menggunakan hasil pengelolaan dana itu sendiri untuk kepentingan perlindungan peserta,” ujarnya.
Dukungan Regulasi dan Pentingnya Data
Edy menilai skema tersebut realistis dan sejalan dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mewajibkan negara melindungi pekerja miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ia juga menyoroti adanya dasar hukum lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang dapat mendukung implementasi kebijakan tersebut.
“Secara regulasi memungkinkan, secara anggaran juga memungkinkan, tinggal keberanian kebijakan, ini soal keberpihakan,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antar kementerian dan lembaga dalam penyediaan data pekerja miskin sebagai kunci pelaksanaan program.
“Data pekerja miskin ini kunci, kalau data siap, maka implementasi bisa segera berjalan,” ujarnya.
Edy mendorong Kementerian Ketenagakerjaan menjadi penggerak utama agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau pekerja miskin secara luas.
- Penulis :
- Aditya Yohan








