billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Pemerintah Indonesia Wajibkan Pria Berpoligami untuk Mengurangi Janda, Cek Faktanya

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Pemerintah Indonesia Wajibkan Pria Berpoligami untuk Mengurangi Janda, Cek Faktanya

Pantau.com - Beredar video yang menampilkan screenshot berita dari Kompas.com dengan berjudul "Untuk antisipasi meningkatnya jumblah janda di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa baik yg belum menikan maupun yg sudah beristri. Pemerintah akan memberikan hak dan melindungi setiap warganya yg berpoligami hingga 4 istri. Bagi istri-istri yg menolak dipoligami akan dikenakan sangsi pidana kurungan 2 tahun penjara dan membayar denda 100 juta.". 

Dalam video tersebut juga ditambahkan narasi "astagfirullah aturan macam apa kaya gini bukan nya mensejahterakan rakyat malah di buat aturan kaya gini, emang dengan di poligami akan menjamin bahagia??"

Narasi:

"miris sama aturan pemerintah jaman sekarang, lekas membaik Indonesia ku#RedoxonKids #friendRCTTI

suara asli – Humas ????RCTTI????produk Sunda – Humas ????RCTTI????"

Penjelasan

Dilansir turnbackhoax.id, setelah ditelusuri di laman Kompas.com tidak ditemukan berita dengan judul seperti yang ada dalam video.

Melansir dari liputan6.com yang mengutip hukumonline.com, pemerintah telah mengatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 tidak menganut asas poligami.

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Kesimpulan

Dengan demikian klaim tentang pria dewasa di Indonesia diwajibkan berpoligami adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.

rn
Penulis :
Aries Setiawan