
Pantau - Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang langsung menuai kritik. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Elva Farhi Qolbina, menilai peraturan baru tersebut cenderung berpihak kepada laki-laki dan dinilai tidak adil bagi perempuan dalam ikatan pernikahan.
Elva menyampaikan keprihatinannya terkait aturan yang justru bisa menambah ketidakadilan gender, daripada memberikan solusi yang lebih baik bagi masalah rumah tangga ASN. Ia khawatir, dengan peraturan tersebut, perempuan akan semakin terpinggirkan dan rentan dalam pernikahan.
"Peraturan yang baru ini bisa menimbulkan persepsi bahwa poligami dilakukan hanya karena ketidakpuasan dalam pernikahan. Ini jelas merugikan perempuan," ujar Elva dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Pergub tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang ASN untuk bisa diizinkan berpoligami. Di antaranya, jika istri tidak dapat menjalankan kewajiban, mengalami cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun pernikahan. Selain itu, persetujuan tertulis dari istri atau istri-istri juga diperlukan, bersama dengan kemampuan finansial yang cukup untuk menafkahi mereka.
Baca Juga:
Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub soal ASN Boleh Polisi, Begini Syaratnya
Namun, Elva meragukan penerapan aturan ini, yang menurutnya bisa saja disalahgunakan oleh ASN yang ingin berpoligami. Ia mempertanyakan jaminan bahwa ASN akan berlaku adil terhadap istri pertama dan anak-anaknya, serta apakah peraturan ini tidak akan mengganggu tugas kedinasan mereka.
"Peraturan ini rentan jadi celah bagi ASN untuk poligami. Bagaimana memastikan mereka berlaku adil, dan tidak ada gangguan dalam pekerjaan mereka?" ujar Elva.
Sebagai tanggapan, Elva meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk meninjau kembali peraturan tersebut. Ia memperingatkan agar peraturan ini tidak membuka "kotak pandora" yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru di masa depan.
"Pj Teguh harus lebih hati-hati. Jangan sampai aturan ini malah menimbulkan lebih banyak masalah yang kita belum siap hadapi," tambahnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah