
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya, menanggapi sial Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai bahwa peraturan tersebut untuk memberikan perlindungan bagi keluarga agar tak mudah kawin cerai.
"Tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya," kata Bima Arya Di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).
"Kemudian, sebetulnya di pergub ini tidak ada norma baru Jadi intinya memperketat. Memperketat proses poligami. Nggak mudah, untuk ASN ini nggak mudah, harus diperketat. Supaya nggak gampang kawin cerai," lanjutnya.
Lebih lanjut, menurut Bima, Pergub tersebut juga untuk membina ASN dan memastikan adanya landasan hukum yang jelas soal perkawinan dan perceraian. Jadi di balik perceraian ada cerita, dinamika, yang mantan istri tidak diperhatikan hak-hak dan sebagainya.
Baca juga: Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub soal ASN Boleh Poligami, Begini Syaratnya
"Sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kita bina, yang harus kita pastikan ada landasan hukumnya. Jadi sesungguhnya sejatinya, pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," jelasnya.
Diketahui, aturan itu termaktub dalam pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025. Penerbitan pergub tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan gubernur Jakarta tahun 2025.
Dalam keputusan sekda, rancangan pergub ini masuk jenis 'Rancangan Pergub Baru' yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta. Pergub izin perkawinan dan perceraian terbit pada awal Januari 2025 dan diunggah di situs resmi Pemprov Jakarta.
Pada pasal 4 di pergub tersebut mengatur syarat pemberian izin bagi ASN yang ingin beristri lebih dari satu orang alias poligami. Pegawai ASN bila mau melakukannya wajib mendapat rekomendasi izin dari atasannya. Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Rieke Kecam Keras Terbitnya Pergub Jakarta Perbolehkan ASN Poligami
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris