Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Rieke Kecam Keras Terbitnya Pergub Jakarta Perbolehkan ASN Poligami

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Rieke Kecam Keras Terbitnya Pergub Jakarta Perbolehkan ASN Poligami
Foto: Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik tajam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. 

Aturan tersebut mengatur mekanisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang ingin berpoligami, termasuk persyaratan izin dari istri dan pejabat yang berwenang.

Rieke menilai, peraturan ini tidak masuk akal dan tidak memberikan manfaat nyata. Ia mempertanyakan urgensi dari penerbitan peraturan ini, terutama di tengah upaya pemerintah pusat memperbaiki tata kelola birokrasi melalui reformasi yang terintegrasi.

"Di saat pemerintah sedang fokus pada reformasi birokrasi dengan e-government, kok malah muncul Pergub yang mengatur soal poligami untuk ASN? Menurut kalian, ini masuk akal?" kata Rieke, Minggu (19/1/2025).

Rieke menegaskan, peraturan daerah terkait ASN seharusnya berorientasi pada peningkatan kinerja sebagai pelayan publik.

Baca Juga: Kamu Kepo Pergub Terbaru Pemprov Jakarta soal Izin Poligami ASN? Begini Bunyinya

Ia menyatakan, tugas utama ASN adalah bekerja secara terukur, terencana, dan terarah demi kesejahteraan rakyat, bukan mengatur urusan pribadi seperti poligami.

Rieke juga meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, untuk mencabut aturan tersebut segera setelah dilantik.

"Saya usulkan, setelah Mas Pram dan Bang Dul dilantik, aturan ini harus dicabut. Penting banget! Memangnya tidak ada hal lain yang lebih urgen untuk ASN di DKI Jakarta?" ujar Rieke.

Pj Gubernur Teguh sebelumnya menyebut aturan ini diterbitkan untuk memperketat mekanisme terkait perkawinan dan perceraian ASN, dengan tujuan melindungi keluarga mereka. Namun, pernyataan itu tidak meredam kritik yang muncul, terutama dari kalangan legislator dan aktivis perempuan.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas