Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

43 Negara Ini Bebas Visa "On Vacation" Kunjungan Khusus Wisata Di Tengah Pandemi

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

43 Negara Ini Bebas Visa "On Vacation" Kunjungan Khusus Wisata Di Tengah Pandemi

Pantau.comDirektorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) khusus wisata bagi wisatawan dari 43 negara.

"Selain itu, Pemerintah juga memperluas kebijakan pemberian bebas visa kunjungan bagi sembilan negara ASEAN," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Amran Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19.

Kebijakan baru ini mulai berlaku pada hari Rabu (6/4). Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa pandemi COVID-19, dan SE Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 sudah tidak berlaku lagi atau dicabut.

"Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 tempat pemeriksaan imigrasi yang ditunjuk," kata dia.

Ia menyebutkan saat ini terdapat tujuh bandara, delapan pelabuhan, dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek VoA dan bebas visa kunjungan. Wisatawan asing tidak bisa masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut.

"Akan tetapi, wisatawan asing diizinkan keluar lewat tempat pemeriksaan imigrasi mana saja," ujarnya.

Untuk memperoleh bebas visa kunjungan atau VoA, setiap orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan. Selanjutnya, tiket kembali atau tiket terusan, bukti pembayaran, dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, tarif VoA sebesar Rp500 ribu. Untuk biaya perpanjangan, juga dikenai tarif yang sama.

"Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari, dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," kata Amran.

Daftar 43 negara yang dikenakan bebas visa:

1. Afrika Selatan

2. Amerika Serikat

3. Arab Saudi

4. Argentina

5. Australia

6. Belanda

7. Belgia

8. Brasil

9. Brunei Darussalam

10. Denmark

11. Filipina

12. Finlandia

13. Hungaria

14. India

15. Inggris

16. Italia

17. Jepang

18. Jerman

19. Kamboja

20. Kanada

21. Korea Selatan

22. Laos

23. Malaysia

24. Meksiko

25. Myanmar

26. Norwegia

27. Prancis

28. Polandia

29. Qatar

30. Selandia Baru

31. Seychelles

32. Singapura

33. Spanyol

34. Swedia

35. Swiss

36. Taiwan

37. Thailand

38. Tiongkok

39. Timor Leste

40. Tunisia

41. Turki

42. Uni Emirat Arab

43. Vietnam

Baca juga: Kinder Surprise "ber Salmonella" masih Beredar di Negeri +62, Emak-Emak: Paling Anak Mencret

Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani