
Pantau - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi membuka kembali jalur pendakian Gunung Semeru mulai 24 April 2026 setelah sebelumnya ditutup sejak 19 November 2025 akibat aktivitas erupsi.
Keputusan pembukaan tersebut diambil setelah melalui koordinasi multipihak yang mempertimbangkan aspek keselamatan dan kondisi aktivitas vulkanik.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyampaikan, "Aktivitas di jalur pendakian Gunung Semeru dibuka kembali mulai 24 April 2026."
Pembukaan resmi ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.6/T.8/TU/KSA.04.01/B/04/2026 yang diterbitkan pada 22 April 2026.
Ketentuan dan Kuota Pendakian
TNBTS menetapkan batas akhir pendakian hanya sampai kawasan Ranu Kumbolo dan melarang pendaki menuju puncak Gunung Semeru.
Sistem pemesanan tiket dilakukan secara daring melalui situs resmi TNBTS dengan waktu pemesanan maksimal H-2 sebelum jadwal pendakian.
Kuota pendakian dibatasi sebanyak 200 orang per hari dengan durasi pendakian selama 2 hari 1 malam.
Pendaki yang telah melakukan pemesanan pada periode 19 November hingga 18 Desember 2025 diberikan kesempatan untuk melakukan penjadwalan ulang.
Pihak TNBTS menyampaikan, "Bagi pendaki yang sudah melakukan pemesanan secara online pada 19 November sampai dengan 18 Desember 2025 dapat melakukan reschedule atau penjadwalan ulang melalui tautan https://bit.ly/reschedule-semeru-2026."
Imbauan dan Pengawasan Pendaki
TNBTS mengimbau seluruh pendaki untuk mematuhi SOP terbaru, masuk melalui jalur resmi Ranu Pani, serta membawa kelengkapan administrasi.
Pranata Humas TNBTS Endrip Wahyutama menegaskan kewajiban penggunaan pemandu lokal bagi para pendaki.
Ia menyatakan, "Itu sebagai upaya mengantisipasi adanya pendaki yang pergi ke puncak."
Kebijakan penggunaan pemandu lokal diterapkan untuk mencegah pelanggaran batas pendakian hingga ke puncak yang masih berisiko.
Penutupan jalur pendakian sebelumnya dilakukan karena aktivitas erupsi Gunung Semeru yang berpotensi membahayakan keselamatan pendaki.
- Penulis :
- Leon Weldrick








