Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah dan Bacaan Niatnya, Wajib Tahu

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah dan Bacaan Niatnya, Wajib Tahu

Pantau.com - Salah satu kewajiban setiap Muslim adalah menunaikan zakat fitrah. Untuk menunaikan bagian dari rukun Islam yang keempat ini ada waktunya yakni, sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum Salat Id.

Dasar kewajiban zakat fitrah adalah hadis Nabi berikut, seperti dilansir NU Online:

 فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

Artinya, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)

Meski waktu wajib dimulainya sejak terbenam matahari pada malam Idul Fitri, akan tetapi pemberian zakat fitrah sudah bisa dilakukan sejak awal Ramadan. 

Seperti disebutkan Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhaddzab (6/87-88) menjelaskan,

يجوز تعجيل زكاة الفطر قبل وجوبها بلا خلاف; لما ذكره المصنف. وفي وقت التعجيل ثلاثة أوجه (والصحيح ) الذي قطع به المصنف والجمهور: يجوز في جميع رمضان، ولا يجوز قبله     

Artinya, "Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab. Adapun mengenai waktu ta’jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan."

Tata cara pelaksanaan zakat fitrah

Membayar zakat fitrah sebelum malam Idul Fitri tidak ada bedanya dengan zakat fitrah pada umumnya, yaitu dengan membayar mengeluarkan beras sebesar 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram). 

Kemudian, zakat fitrah didistribusikan kepada salah satu dari delapan golongan yang sudah ditetapkan dalam Islam, yaitu fakir, miskin, amil (petugas zakat), mualaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit utang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat. 

Sementara lafal niatnya adalah sebagai berikut,

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ   

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an nafsî fardhan lillâhi ta'ala 

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."

rn
Penulis :
Aries Setiawan