
Pantau.com - Yusuf Mansur menang atas gugatan kasus nabung tanah usai majelis hakim menolak gugatan terhadapnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022).
Lalu, apa pertimbangan majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti itu?
Diketuai Wendra Rais, berikut pertimbangan majelis hakim:
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan eksepsi dan pokok gugatan dalam perkara ini bahwa surat kuasa khusus penggugat tertanggal 29 Desember 2021 yang mewakili penggugat adalah cacat hukum dan tidak sah dengan alasan karena dalam jawaban dan eksepsinya kuasa hukum penggugat bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Desember 2021. Ternyata surat kuasa khusus itu tidak dicantumkan tanggal. Kemudian, tidak tahu pada makna yang ditempel pada surat kuasa khusus tersebut, sehingga surat kuasa tersebut tidak bersifat formal.
Oleh karenanya majelis hakim berpendapat bahwa dengan dicantumkannya tanggal bulan dan tahun pada meterai yang ditempel pada surat kuasa khusus yang dibuat penggugat, pada tanggal 29 September, bukanlah perbuatan formil dalam surat kuasa khusus dalam perkara perdata.
Gugatan para penggugat kurang pihak karena dalam gugatan para penggugat menyebut tentang adanya dalam program investasi tabung tanah koperasi merah putih, namun dalam gugatannya para penggugat tidak melibatkan koperasi merah putih. Seharusnya para penggugat juga mengajukan gugatan kepada pihak pihak yang terlibat langsung dalam investasi tabung tanah. Maka dengan gugatan kurang pihak, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan para penggugat kabur tidak jelas karena isi gugatan tidak sistematis. Dan antara fakta yang satu dengan yang lainnya tidak jelas hubungannya. Nampak para penggugat merangkai cerita maupun peristiwa yang tidak saling berhubungan dan juga gugatan para penggugat tidak jelas dan kabur karena perhitungan besarnya nilai kerugian tidak jelas dan tidak rinci. Oleh karena para penggugat dalam menghitung besarnya nilai kerugian tidak rinci dari mana dan berdasar apa perhitungan besarnya nilai kerugian sebagaimana dimaksud.
Diberitakan sebelumnya bahwa Yusuf Mansur menang atas gugatan kasus nabung tanah usai majelis hakim menolak gugatan terhadapnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022). Meski demikian, Yusuf Mansur masih harus menunggu hasil sidang dua gugatan lagi.
Satu gugatan yang dimenangkan Yusuf Mansur itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti dan terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng. Yusuf Mansur diduga telah melakukan pengumpulan dana yang tidak sah dari proyek program tabung tanah, sehingga ia diminta membayar total kerugian senilai Rp 337.960.000.
“Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022).
Meski berhasil menangkan satu perkara, masih ada dua gugatan lainnya yang Yusuf Mansur harus tunggu hasil persidangannya.
Dua gugatan lainnya masih terkait program tabung tanah dan wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umroh.
Gugatan perkara wanpprestasi terkait patungan hotel itu akan memasuki agenda jawaban tergugat. Sidang akan digelar pada Kamis pekan depan.
Saat ini, diketahui Yusuf Mansur sedang berada di luar negeri, sehingga ia harus diwakili oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.
Ariel menjelaskan bahwa kedua gugatan yang masih berjalan itu masuk agenda kesimpulan pada pekan depan. Setelah kesimpulan itu, barulah hasil gugatannya diputuskan.
“Putusan itu ada tergantung majelis hakim tunda satu minggu, dua minggu tergantung majelis hakim,” kata Ariel kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Lalu, apa pertimbangan majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti itu?
Diketuai Wendra Rais, berikut pertimbangan majelis hakim:
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan eksepsi dan pokok gugatan dalam perkara ini bahwa surat kuasa khusus penggugat tertanggal 29 Desember 2021 yang mewakili penggugat adalah cacat hukum dan tidak sah dengan alasan karena dalam jawaban dan eksepsinya kuasa hukum penggugat bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Desember 2021. Ternyata surat kuasa khusus itu tidak dicantumkan tanggal. Kemudian, tidak tahu pada makna yang ditempel pada surat kuasa khusus tersebut, sehingga surat kuasa tersebut tidak bersifat formal.
Oleh karenanya majelis hakim berpendapat bahwa dengan dicantumkannya tanggal bulan dan tahun pada meterai yang ditempel pada surat kuasa khusus yang dibuat penggugat, pada tanggal 29 September, bukanlah perbuatan formil dalam surat kuasa khusus dalam perkara perdata.
Gugatan para penggugat kurang pihak karena dalam gugatan para penggugat menyebut tentang adanya dalam program investasi tabung tanah koperasi merah putih, namun dalam gugatannya para penggugat tidak melibatkan koperasi merah putih. Seharusnya para penggugat juga mengajukan gugatan kepada pihak pihak yang terlibat langsung dalam investasi tabung tanah. Maka dengan gugatan kurang pihak, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan para penggugat kabur tidak jelas karena isi gugatan tidak sistematis. Dan antara fakta yang satu dengan yang lainnya tidak jelas hubungannya. Nampak para penggugat merangkai cerita maupun peristiwa yang tidak saling berhubungan dan juga gugatan para penggugat tidak jelas dan kabur karena perhitungan besarnya nilai kerugian tidak jelas dan tidak rinci. Oleh karena para penggugat dalam menghitung besarnya nilai kerugian tidak rinci dari mana dan berdasar apa perhitungan besarnya nilai kerugian sebagaimana dimaksud.
Diberitakan sebelumnya bahwa Yusuf Mansur menang atas gugatan kasus nabung tanah usai majelis hakim menolak gugatan terhadapnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022). Meski demikian, Yusuf Mansur masih harus menunggu hasil sidang dua gugatan lagi.
Satu gugatan yang dimenangkan Yusuf Mansur itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti dan terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng. Yusuf Mansur diduga telah melakukan pengumpulan dana yang tidak sah dari proyek program tabung tanah, sehingga ia diminta membayar total kerugian senilai Rp 337.960.000.
“Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022).
Meski berhasil menangkan satu perkara, masih ada dua gugatan lainnya yang Yusuf Mansur harus tunggu hasil persidangannya.
Dua gugatan lainnya masih terkait program tabung tanah dan wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umroh.
Gugatan perkara wanpprestasi terkait patungan hotel itu akan memasuki agenda jawaban tergugat. Sidang akan digelar pada Kamis pekan depan.
Saat ini, diketahui Yusuf Mansur sedang berada di luar negeri, sehingga ia harus diwakili oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.
Ariel menjelaskan bahwa kedua gugatan yang masih berjalan itu masuk agenda kesimpulan pada pekan depan. Setelah kesimpulan itu, barulah hasil gugatannya diputuskan.
“Putusan itu ada tergantung majelis hakim tunda satu minggu, dua minggu tergantung majelis hakim,” kata Ariel kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani