Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Enam Penggugat Cabut Gugatan Rp873 Miliar Terkait Kebun Binatang Bandung

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Enam Penggugat Cabut Gugatan Rp873 Miliar Terkait Kebun Binatang Bandung
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Sejumlah pengunjung berada di depan gerbang masuk Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Kamis (11/4/2024). ANTARA/Ricky Prayoga/am.)

Pantau - Enam orang, termasuk dua terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), resmi mencabut gugatan mereka terhadap Wali Kota Bandung M Farhan serta sejumlah pihak terkait.

Gugatan perdata tersebut sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 21 Agustus 2025.

Gugatan Diajukan lalu Ditarik

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis 11 September 2025 di ruang Oemar Seno Adji, namun batal karena para penggugat mengajukan pencabutan.

Penetapan pencabutan gugatan akan digelar Kamis 18 September 2025 pukul 14.00 WIB di ruang sidang yang sama.

Enam nama tercatat sebagai penggugat, yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan kasus korupsi Bandung Zoo, sementara nama Sri identik dengan tersangka korupsi bernama lengkap Sri Devi.

Dalam petitum gugatannya, para penggugat meminta majelis hakim memberikan hak mereka untuk tetap mengelola Yayasan Margasatwa Tamansari hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

Mereka juga meminta agar aktivitas di Kebun Binatang Bandung tidak dibatasi sebelum perkara selesai.

Nilai Gugatan Mencapai Ratusan Miliar

Gugatan yang diajukan menuding tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.

Sertifikat Hak Pakai Nomor 986 atas nama Pemkot Bandung untuk lahan Kebun Binatang Bandung disebut cacat hukum dan tidak sah.

Tergugat dituntut membayar ganti rugi materil Rp873.198.695.000 dan immateril Rp59.292.559.355.

Selain itu, gugatan menyatakan sah sita jaminan atas lahan dan bangunan seluas 11,75 hektare di area Kebun Binatang Bandung.

Biaya perkara sebesar Rp1.157.500 telah didaftarkan, dengan Rp291.500 digunakan untuk pendaftaran dan pemanggilan.

Latar Belakang Sengketa

Pemkot Bandung sebelumnya menyatakan siap menghadapi gugatan terkait aset Bandung Zoo.

Namun, pengacara dari Pasopati Law Firm, Marthin Beny Parsaulian Hutasoit, menegaskan kasus ini tidak ditangani firma tersebut.

Sementara itu, kasus korupsi Bandung Zoo masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi.

Akibat proses hukum ini, Pemkot Bandung menutup sementara Bandung Zoo dan menunjuk PKBSI untuk mengurus satwa.

Dalam rencana terbaru, pengelolaan sementara Bandung Zoo akan diserahkan kepada Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kebun Binatang Ragunan Jakarta.

Penulis :
Ahmad Yusuf