Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Keputihan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

Oleh Annisa Indri Lestari
SHARE   :

Keputihan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

Pantau - Vagina yang keputihan bahkan mengeluarkan flek tentunya cukup membuat para perempuan khawatir, apakah kondisi tersebut bisa bikin batal puasa?

Ketika akan beribadah, tentu saja badan harus dalam keadaan suci. Maka dari itu penting untuk mengkaji kembali mengenai kedua cairan ini, apakah ia termasuk najis yang bisa membatalkan ibadah atau tidak.

Keputihan secara hukum islam, sebagaimana yang dilansir dari laman Dalam Islam pada Selasa, (21/3/2023), keputihan termasuk ke dalam wadzi yakni cairan yang disebabkan karena keadaan tertentu atau perubahan siklus tubuh.


Keputihan adalah keluarnya cairan dari alat genital perempuan yang berwarna bening atau kecoklatan. Keputihan merupakan kondisi yang umum terjadi pada perempuan dan biasanya tidak berbahaya. Keputihan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti hormon, infeksi, alergi, atau iritasi. Keputihan juga merupakan cara tubuh untuk membersihkan dan melindungi vagina dari bakteri dan jamur.


Pada bulan Ramadan, banyak perempuan yang bertanya-tanya apakah keputihan bisa membatalkan puasa mereka. Apalagi jika keputihan terjadi bersamaan dengan keluarnya flek atau darah kotor yang berwarna merah atau hitam. Bagaimana hukumnya menurut Islam?


Menurut para ulama, keputihan tidak membatalkan puasa seorang perempuan. Hal ini karena keputihan berbeda dengan darah haid atau nifas yang merupakan cairan kotor yang mengandung darah dan jaringan rahim. Darah haid atau nifas adalah cairan yang keluar secara berulang setiap bulannya dengan durasi dan jumlah tertentu. Darah haid atau nifas adalah salah satu hal yang membatalkan puasa seorang perempuan dan mengharuskannya untuk mengganti puasanya di hari lain.


Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:


“Dahulu kami mengalami seperti itu (haid), maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (H.R. Bukhari dan Muslim)


Sedangkan keputihan termasuk dalam kategori darah istihadhah atau darah penyakit. Darah istihadhah adalah cairan yang keluar di luar masa haid atau nifas karena adanya gangguan kesehatan atau penyakit. Darah istihadhah tidak membatalkan puasa seorang perempuan, tetapi membatalkan wudhu dan shalat.


Penulis :
Annisa Indri Lestari