
Pantau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi memvonis putri pedangdut senior Elvy Sukaesih, Dhawiyah Zaida dengan satu tahun enam bulan rehabilitasi dan dianggap tidak bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan, dikurangkan dari lamanya masa tahanan," Ujar Ketua Majelis Hakim Shafruddin Ainun Rapier di PN Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018)
Dhawiyah dinilai tidak bersalah dalam pengunaan narkoba. Sebaliknya Dhawiyah harus menjalani rehabilitasi secara intensif di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur, Jakarta Timur selama masa pidana berlangsung.
Baca juga: Dhawiya Pakai Sabu Sejak 2010, Ini Penjelasan Elvy Sukaesih
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dhawiyah dengan dua tahun rehabilitasi yang menganggap Dhawiyah bersalah dan melanggar pasal 127 KUHP ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009.
Dalam bahan pertimbangan hakim, Badan Narkotika Nasional (BNN) memang memberikan rekomendasi kepada pengadilan agar Dhawiyah direhabilitasi dan mendapat pemulihan medis, lantaran BNN tidak menemukan Dhawiyah termasuk ke dalam salah satu jaringan perdagangan gelap narkotika yang sedang diincar negara.
Sebelumnya, putri bungsu Elvy Sukaesih itu tertangkap polisi di kediamannya di daerah Cawang, Jakarta Timur bersama kakak kandungnya Syehan, kakak iparnya Chauri Gita dan kekasihnya Muhammad saat mengonsumsi narkoba pada Jumat, 16 Agustus 2018 lalu.
Baca juga: Selama di Rutan, Dhawiya Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit
Dari penangkapan itu polisi mengamankan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram di tangan Dhawiyah, serta alat penghisap sabu.
- Penulis :
- Rifeni