
Pantau - Salah satu yang paling ditunggu-tunggu saat momen lebaran adalah THR atau Tunjangan Hari Raya. Pemberian THR ini memang sudah menjadi tradisi di masyarakat Indonesia, biasanya anak-anak akan menerima amplop berisi uang dari orang dewasa.
Namun, tidak jarang pula isi uang tersebut diambil alih oleh orang tua dengan berbagai alasan. Sehingga sebagian anak tidak merasakan penggunaan uang THR secara langsung.
Lantas bagaimana hukumnya menurut islam?
Mengutip dari laman NU Online, saat anak menerima THR di hari lebaran, maka orang tua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi uang tersebut sebagaimana keterangan berikut:
إذا كان للقاصر مال، كان للأب الولاية على ماله حفظاً واستثماراً باتفاق المذاهب الأربعة
Artinya: “Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab,”
Dengan kata lain, orang tua memiliki tanggung jawab untuk menjaga uang tersebut agar tidak habis sia-sia, juga agar tidak dihabiskan untuk sesuatu yang dapat merugikan anaknya. Meskipun begitu, orang tua juga tidak boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri.
Selain itu, orang tua juga tidak boleh mendonasikan uang THR anaknya karena donasi hanya boleh dilakukan pemilik aset. Sedangkan orang tua hanya memiliki hak kewalian dan wali bukan merupakan pemilik uang tersebut. Sebagaimana keterangan berikut:
وليس للأب أن يتبرع بشيء من مال الصغير ونحوه؛ لأن التبرع تصرف ضار ضرراً محضاً، فلا يملكه الولي ولو كان أباً
Artinya: “Seorang bapak tidak berhak mendonasikan harta anaknya yang masih kecil dan seumpamanya karena pendonasian adalah transaksi yang murni mudarat. sedangkan seorang wali meskipun ayahnya sendiri bukan pemilik aset tersebut,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).
Kesimpulannya, orang tua boleh mengatur penggunaan uang THR anak. Namun uang tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan anak seperti keperluan sekolah atau mainan anak, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi orang tua.
- Penulis :
- Latisha Asharani
- Editor :
- Latisha Asharani










