billboard mobile
HOME  ⁄  Lifestyle

Ayat Alquran Tentang Mencuri dan Hukumnya dalam Islam

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Ayat Alquran Tentang Mencuri dan Hukumnya dalam Islam
Foto: Ilustrasi (Freepik)

Pantau - Mencuri adalah tindakan yang dilarang dalam Islam karena melanggar hak orang lain. Alquran sebagai pedoman hidup umat Islam memberikan tuntunan yang jelas tentang hukum dan sanksi bagi mereka yang melakukan pencurian. Dalam Islam, hukuman untuk pencuri ditetapkan sebagai salah satu bentuk penegakan keadilan sosial, agar masyarakat terhindar dari tindak kejahatan dan tercipta rasa aman. Artikel ini akan membahas beberapa ayat Alquran tentang mencuri dan penjelasan hukumannya dalam Islam.

1. Hukum Mencuri dalam Alquran

Salah satu ayat Alquran tentang mencuri adalah Surah Al-Ma'idah ayat 38, yang artinyi:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Ma'idah: 38)

Ayat ini menjelaskan bahwa tindakan mencuri merupakan kejahatan serius yang mendapatkan hukuman tegas berupa potong tangan. Hukuman tersebut bertujuan untuk memberikan pelajaran bagi pelaku dan orang lain agar tidak melakukan hal serupa, serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca juga: Ayat Alquran Tentang Umur Manusia dan Hikmahnya

2. Makna Hukuman Potong Tangan

Hukuman potong tangan dalam ayat ini harus dipahami secara hati-hati. Hukuman ini bukan diberikan secara sembarangan, melainkan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum hukuman dijatuhkan. Dalam fikih Islam, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Barang yang dicuri harus mencapai batas minimal (nishab) tertentu.
  • Barang yang dicuri berada dalam kondisi aman, misalnya disimpan di tempat yang seharusnya (bukan barang yang diletakkan sembarangan).
  • Tidak ada unsur paksaan yang membuat seseorang harus mencuri untuk bertahan hidup, seperti kelaparan ekstrem.

Hukum potong tangan ini diterapkan sebagai langkah terakhir, setelah berbagai usaha perbaikan dan pencegahan dilakukan.

3. Keadilan dalam Islam

Islam menekankan pentingnya keadilan dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam penegakan hukum. Hukuman bagi pencuri dijatuhkan bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan juga sebagai bentuk peringatan dan pengingat bagi masyarakat. Dalam Surah An-Nahl ayat 90, Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)

Baca juga: Ayat Alquran tentang Istri Durhaka kepada Suami

Ayat ini mengajarkan bahwa setiap tindakan harus berdasarkan keadilan dan kebaikan. Hukuman untuk pencuri bertujuan untuk menegakkan keadilan di masyarakat dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

4. Keharaman Tindakan Mencuri

Islam mengharamkan segala bentuk pengambilan hak milik orang lain secara tidak sah. Selain dalam Al-Ma'idah ayat 38, larangan mencuri juga tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini memperingatkan umat Islam untuk tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak halal, termasuk mencuri. Allah SWT menegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar dan harus dihindari.

Baca juga: Ayat Alquran tentang Penciptaan Manusia

5. Penerapan Hukum dan Kasih Sayang dalam Islam

Meskipun hukuman mencuri sangat tegas, Islam juga memberikan ruang bagi pertobatan dan pemaafan. Allah SWT sangat menyukai hamba-Nya yang bertaubat dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan. Sebelum hukuman dijatuhkan, hakim dalam Islam akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti alasan pelaku mencuri, niatnya, serta kondisi yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

Dalam banyak kasus, Islam juga menganjurkan untuk memberikan kesempatan kepada pencuri untuk memperbaiki diri sebelum hukuman diterapkan, khususnya jika pelaku sudah menunjukkan penyesalan dan bertekad untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Kesimpulan

Mencuri adalah perbuatan terlarang dalam Islam yang mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Alquran. Hukuman potong tangan yang disebutkan dalam Surah Al-Ma'idah ayat 38 merupakan bentuk penegakan keadilan yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, Islam juga memberikan ruang untuk pertobatan dan pemaafan, selama pelaku benar-benar menyesal dan berusaha memperbaiki diri. Sebagai umat Muslim, kita diajarkan untuk menjunjung tinggi keadilan dan menjaga hak-hak sesama manusia.

Penulis :
Latisha Asharani
Editor :
Latisha Asharani