
Pantau - Revenge porn, atau pornografi balas dendam, adalah isu yang semakin mengemuka di era digital saat ini. Istilah ini merujuk pada tindakan menyebarkan gambar atau video intim seseorang tanpa persetujuan mereka, biasanya oleh mantan pasangan atau orang yang merasa sakit hati.
Apa Itu Revenge Porn?
Revenge porn adalah tindakan mendistribusikan konten seksual pribadi tanpa izin individu yang bersangkutan dengan tujuan untuk merusak reputasi atau menyebabkan penderitaan emosional. Tindakan ini sering kali dilakukan oleh mantan pasangan yang merasa dikhianati atau sakit hati setelah putus hubungan. Menurut penelitian, revenge porn dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual yang serius dan memiliki dampak psikologis yang mendalam bagi korban.
Baca juga: Identifikasi Tanda-tanda Butuh Digital Detox Agar Hidup Lebih Seimbang
Contoh Kasus Revenge Porn
Kasus revenge porn sering kali melibatkan penyebaran gambar atau video yang awalnya diambil dengan persetujuan kedua belah pihak. Namun, setelah hubungan berakhir, salah satu pihak memutuskan untuk menyebarluaskan konten tersebut sebagai bentuk balas dendam. Sebagai contoh, dalam kasus yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022, seorang pemuda dilaporkan ke polisi setelah menyebarkan video intim mantan kekasihnya kepada teman-teman dan kerabat.
Dampak Psikologis Revenge Porn
Dampak dari revenge porn sangat serius dan dapat memengaruhi kesehatan mental korban secara signifikan. Beberapa dampak psikologis yang sering dialami oleh korban antara lain:
- Depresi dan Kecemasan: Banyak korban mengalami depresi berat dan kecemasan setelah gambar mereka disebarkan. Mereka merasa tertekan dan terasing dari lingkungan sosial mereka.
- Rasa Malu dan Stigma: Korban sering kali merasa malu dan terstigma akibat penyebaran konten intim mereka. Ini dapat mengganggu kehidupan sehari-hari dan interaksi sosial mereka.
- Trauma Emosional: Pengalaman ini bisa menyebabkan trauma jangka panjang, termasuk masalah kepercayaan diri dan ketidakmampuan untuk menjalin hubungan baru.
Perlindungan Hukum Terhadap Revenge Porn
Di Indonesia, revenge porn belum memiliki regulasi hukum khusus yang mengaturnya secara rinci. Namun, beberapa undang-undang dapat digunakan untuk menjerat pelaku revenge porn:
- Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Pasal 14 UU TPKS mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
- Undang-Undang Pornografi: Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang penyebarluasan konten berisi pornografi. Pelaku dapat dipidana dengan penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pelaku revenge porn juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Upaya Mencegah Revenge Porn
Pencegahan revenge porn memerlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan individu. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah praktik ini antara lain:
- Edukasi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan dampak dari revenge porn sangat penting. Edukasi ini dapat dilakukan melalui kampanye media sosial dan seminar.
- Regulasi Hukum yang Lebih Ketat: Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk membuat undang-undang khusus mengenai revenge porn agar pelaku dapat dijerat dengan sanksi yang lebih tegas.
- Dukungan bagi Korban: Menyediakan layanan dukungan psikologis bagi korban revenge porn dapat membantu mereka mengatasi trauma dan membangun kembali kepercayaan diri.
Revenge porn adalah masalah serius yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Dengan meningkatnya penggunaan teknologi digital, risiko penyebaran konten intim tanpa izin semakin tinggi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dampak psikologis dari revenge porn serta langkah-langkah hukum yang tersedia untuk melindungi korban.
Dengan meningkatkan kesadaran akan isu ini dan memperkuat regulasi hukum, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang. Mari kita bersama-sama berjuang melawan praktik revenge porn demi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
- Penulis :
- Pranayla Mauli Fathiha
- Editor :
- Pranayla Mauli Fathiha