Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Bagaimana Hukum Botox Wajah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama!

Oleh Pranayla Mauli Fathiha
SHARE   :

Bagaimana Hukum Botox Wajah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama!
Foto: Botox (freepik.com)

Pantau - Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan botox untuk perawatan kecantikan semakin populer di kalangan masyarakat, termasuk di Indonesia. Namun, pertanyaan mengenai hukum penggunaan botox dalam Islam sering kali muncul. Apakah penggunaan botox untuk meremajakan wajah dan menghilangkan kerutan diperbolehkan?

Apa Itu Botox?

Botox adalah nama dagang untuk toksin botulinum yang dihasilkan oleh bakteri Clostridium botulinum. Dalam dunia medis, botox digunakan untuk mengobati berbagai kondisi kesehatan, termasuk migrain, keringat berlebih, dan spasme otot. Namun, penggunaan yang paling dikenal adalah untuk tujuan kosmetik, yaitu mengurangi kerutan dan garis halus pada wajah.

Fatwa MUI tentang Botox

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 21 Tahun 2020 mengenai suntik botox untuk kecantikan dan perawatan. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa penggunaan botox diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu:

  1. Tujuan yang Sesuai Syariat: Penggunaan botox tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Ini berarti bahwa niat di balik penggunaan botox haruslah baik dan tidak untuk tujuan yang merugikan diri sendiri atau orang lain.
  2. Bahan yang Halal dan Suci: Botox yang digunakan harus terbuat dari bahan-bahan yang halal dan suci. Ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada unsur haram dalam produk yang digunakan.
  3. Keamanan Tindakan: Tindakan suntik botox harus terjamin aman dan tidak membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan. Oleh karena itu, penting untuk melakukan prosedur ini di tempat yang terpercaya dengan tenaga medis yang kompeten.
  4. Tidak Menimbulkan Bahaya: Jika suntik botox dapat menimbulkan bahaya (dharar) atau efek samping yang serius, maka hukumnya menjadi haram. Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam Islam.
  5. Dilakukan oleh Tenaga Ahli: Prosedur ini harus dilakukan oleh tenaga medis yang ahli dan amanah agar hasilnya sesuai harapan dan meminimalkan risiko.

Pertimbangan Hukum

Dalam menentukan hukum penggunaan botox, para ulama mempertimbangkan beberapa aspek:

  1. Prinsip Maslahah dan Mufsadah: Penggunaan botox dapat dibenarkan jika memberikan manfaat nyata bagi kesehatan atau penampilan seseorang tanpa menimbulkan mudharat yang signifikan. Sebaliknya, jika penggunaan botox berpotensi menimbulkan bahaya atau kemudharatan, maka penggunaannya bisa dianggap haram.
  2. Perubahan Ciptaan Allah: Salah satu argumen yang sering diajukan adalah bahwa merubah ciptaan Allah tanpa alasan medis dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan. Namun, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan kesehatan atau mengatasi masalah medis tertentu, maka bisa jadi dibolehkan.
  3. Kondisi Darurat: Dalam beberapa kasus, jika seseorang mengalami kondisi tertentu yang memerlukan perawatan medis seperti suntik botox untuk mengatasi masalah kesehatan (misalnya berkaitan dengan otot), maka penggunaannya bisa dibenarkan.

Baca juga: Setelah 17 Tahun Berpacaran, Aktris Korea Kang Eunbi Akan Menikah Pada 5 April 2025

Penggunaan botox dalam perawatan kecantikan memiliki pandangan yang kompleks dalam hukum Islam. Menurut Fatwa MUI No. 21 Tahun 2020, suntik botox diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu seperti tidak bertentangan dengan syariat, menggunakan bahan halal, serta dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten.

Meskipun ada manfaat dari penggunaan botox untuk meremajakan wajah dan meningkatkan kepercayaan diri, penting bagi individu untuk mempertimbangkan risiko serta dampak jangka panjang dari prosedur ini. Sebelum memutuskan untuk melakukan suntik botox, disarankan untuk berkonsultasi dengan tenaga medis profesional serta mempertimbangkan pandangan agama terkait hal tersebut.

Dengan pemahaman yang tepat tentang hukum dan etika seputar penggunaan botox, individu dapat membuat keputusan yang lebih bijak mengenai perawatan kecantikan mereka sesuai dengan ajaran Islam.

Penulis :
Pranayla Mauli Fathiha
Editor :
Pranayla Mauli Fathiha