
Pantau - Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti, menegaskan bahwa keluarga memiliki peran sangat penting dalam mencegah praktik perkawinan anak yang masih marak terjadi di berbagai daerah.
Menurutnya, perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan berdampak negatif terhadap tumbuh kembang serta kesejahteraan jangka panjang mereka.
Peran Keluarga dan Faktor Pendorong
Dini menjelaskan bahwa keputusan untuk menikah di usia dini umumnya bukanlah keputusan individu semata, tetapi dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk pola asuh orang tua, komunikasi dalam keluarga, serta orientasi nilai keluarga terhadap masa depan anak.
“Dalam keluarga dengan literasi rendah mengenai perkembangan remaja, pendidikan, dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi cepat menuju kedewasaan,” ungkapnya.
Selain itu, tekanan ekonomi dan norma sosial juga turut mendorong praktik ini, karena sebagian keluarga melihat pernikahan anak sebagai jalan untuk meringankan beban ekonomi atau memberikan perlindungan kepada anak perempuan.
Kebutuhan emosional anak yang tidak terpenuhi di lingkungan keluarga juga menjadi salah satu penyebab, di mana anak mencari rasa aman dan dihargai melalui pernikahan.
Psikolog anak dan keluarga, Samanta Elsener, M.Psi., Psikolog, menyatakan bahwa pola asuh orang tua sangat memengaruhi keputusan anak dalam memilih menikah di usia dini.
Ia menjelaskan bahwa tidak selalu jelas apakah pernikahan itu merupakan kemauan anak sendiri, hasil dorongan orang tua, atau arahan keluarga, namun yang pasti, orang tua tetap memiliki peran penting karena pernikahan anak di bawah umur membutuhkan persetujuan mereka.
“Keinginan impulsif dari anak bisa muncul jika tidak ada arahan yang jelas dari orang tua, sementara anak belum mampu mempertimbangkan dampak jangka panjang dari pernikahan,” jelas Samanta.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan menikah di usia anak banyak dipengaruhi budaya serta nilai-nilai keluarga.
Perkawinan anak membatasi pilihan dan peluang anak, serta membuat mereka lebih rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan.
Selain itu, perkawinan anak secara langsung mengakhiri masa remaja yang seharusnya menjadi periode perkembangan fisik, emosional, dan sosial sebelum dewasa.
Langkah Pemerintah dan Strategi Nasional
Pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya perkawinan anak dan melindungi anak-anak yang sudah terlanjur berada dalam situasi tersebut.
Sebagai bentuk komitmen, pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak yang melibatkan koordinasi lintas sektor dari tingkat pusat hingga daerah.
Strategi tersebut mencakup lima poin utama, yakni:
- Optimalisasi kapasitas anak
- Penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak
- Peningkatan akses dan perluasan layanan
- Penguatan regulasi dan kelembagaan
- Penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan pengasuhan keluarga, edukasi masyarakat, keterlibatan tokoh agama dan adat, serta penyediaan layanan perlindungan anak yang responsif dan mudah diakses.
Upaya ini diharapkan mampu menekan angka perkawinan anak di Indonesia dan menciptakan ekosistem yang lebih aman dan suportif bagi tumbuh kembang anak-anak.
- Penulis :
- Aditya Yohan







