
Pantau - Jalan Udayana di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, setiap Minggu pagi berubah menjadi ruang publik raksasa dalam kegiatan Car Free Day (CFD) yang dimanfaatkan ribuan warga untuk jogging, santai bersama keluarga, hingga menikmati kuliner.
Namun, kepadatan pengunjung, maraknya pedagang kaki lima, parkir liar, dan tumpukan sampah menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya fungsi Jalan Udayana sebagai ikon kota dan ruang publik utama.
Sebagai respons, Pemerintah Kota Mataram membentuk Satuan Tugas Penataan Udayana untuk menata ulang kawasan ini secara menyeluruh.
Penataan ini tidak hanya menyangkut ketertiban, tetapi juga untuk memastikan ruang publik tetap inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi semua lapisan warga.
Zonasi Pedagang dan Pengelolaan Lalu Lintas Jadi Prioritas
Dalam tata kota modern, ruang publik seperti Jalan Udayana berfungsi sebagai jantung kota, tempat interaksi sosial, rekreasi, dan ekspresi masyarakat.
Saat CFD, lebih dari 500 pedagang kaki lima berjualan, memberi dampak ekonomi signifikan, namun juga memicu konflik fungsi ruang.
Trotoar berubah jadi lapak, dan badan jalan dipenuhi pedagang, membuat kawasan ini menyerupai pasar tumpah karena ketiadaan tata kelola yang tegas.
Pemkot Mataram merespons dengan penataan zonasi pedagang dari blok A hingga F dan menarik retribusi kebersihan Rp5.000 per pedagang sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Meski demikian, penataan fisik belum cukup.
Kemacetan dan parkir liar tetap terjadi selama CFD, sehingga diperlukan pengelolaan lalu lintas, kantong parkir, dan transportasi alternatif di sekitar kawasan.
Volume sampah juga meningkat setiap pekan karena keramaian dan aktivitas kuliner.
Edukasi Publik dan Inovasi Jadi Kunci Pengelolaan Berkelanjutan
Dinas Lingkungan Hidup menurunkan petugas keliling dengan sepeda dan tong sampah, namun partisipasi publik tetap krusial.
Pemerintah telah membangun taman bunga sepanjang 600 meter di Jalan Udayana sebagai investasi jangka panjang, namun tanpa pengawasan, fasilitas seperti taman dan jogging track bisa rusak akibat aktivitas yang tidak sesuai.
Kota-kota lain seperti Denpasar menunjukkan bahwa ruang publik bisa multifungsi, asalkan dikelola dengan disiplin dan visi jangka panjang.
Satgas Penataan Udayana tidak hanya bertugas menertibkan, tetapi juga mengedukasi pedagang dan pengunjung tentang aturan ruang publik.
Desain lapak seragam, bongkar-pasang, dan ramah lingkungan turut dipertimbangkan, termasuk jalur evakuasi dan akses darurat.
Teknologi seperti peta zonasi digital dan papan informasi strategis akan dimanfaatkan untuk memudahkan pemahaman pengunjung terhadap tata ruang.
Pemkot juga mempertimbangkan perluasan rute CFD ke eks Bandara Selaparang untuk mengurangi kepadatan dan membuka ruang publik baru.
Namun, semua kebijakan penataan perlu melalui kajian partisipatif agar tidak menimbulkan resistensi warga.
Jalan Udayana adalah cerminan bagaimana kota mengelola keberagaman warganya dan kepentingannya.
Jika dikelola secara konsisten dan inklusif, Udayana bisa menjadi ruang publik yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan—ruang bersama yang mendidik, memberdayakan, dan mencerahkan masyarakat.
- Penulis :
- Gerry Eka







