Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Lifestyle

Pemerintah Batasi Akses Internet Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Batasi Akses Internet Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Foto: (Sumber : Ilustrasi anak bermain medsos. (ANTARA/Dedi).)

Pantau - Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di tengah meningkatnya penggunaan perangkat digital dalam kehidupan sehari-hari.

Anak-anak Indonesia saat ini tumbuh dalam lingkungan yang sangat berbeda dibandingkan generasi sebelumnya karena kehidupan mereka sangat dekat dengan perangkat digital.

Masa kanak-kanak generasi saat ini banyak berlangsung di depan layar gawai.

Dalam waktu kurang dari dua dekade, gawai digital telah berubah dari sekadar alat komunikasi menjadi ruang hidup kedua bagi generasi muda.

Anak-anak belajar melalui layar, bermain melalui layar, dan membangun hubungan sosial melalui ruang digital.

Perubahan yang sangat cepat tersebut mendorong pemerintah mulai mengatur ruang digital sebagai bagian dari perlindungan terhadap tumbuh kembang anak.

Kebijakan ini juga menandai perubahan pandangan bahwa ruang digital tidak lagi hanya dianggap sebagai infrastruktur teknologi.

Ruang digital kini dipahami sebagai lingkungan sosial yang dapat memengaruhi perkembangan anak.

Salah satu prinsip utama dalam aturan tersebut adalah pembatasan akses anak terhadap platform digital yang berisiko tinggi.

Platform yang dikategorikan berisiko tinggi mencakup layanan dengan algoritma rekomendasi terbuka atau layanan yang memungkinkan interaksi publik tanpa moderasi yang memadai.

Platform digital juga diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna.

Selain itu, platform harus menyediakan akun khusus anak serta menghadirkan fitur pengawasan orang tua.

Fitur pengawasan orang tua memungkinkan orang tua mengatur durasi penggunaan internet oleh anak.

Orang tua juga dapat memantau aktivitas digital anak serta membatasi konten yang dapat diakses.

Regulasi tersebut juga mewajibkan platform teknologi untuk lebih aktif memoderasi konten berbahaya.

Konten yang dimaksud meliputi pornografi, perjudian daring, kekerasan ekstrem, serta praktik manipulatif yang menargetkan anak.

Kebijakan tersebut menunjukkan upaya negara untuk memindahkan sebagian tanggung jawab perlindungan anak dari keluarga ke dalam sistem digital.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan perkembangan inovasi digital berjalan seiring dengan perlindungan sosial bagi generasi muda di era teknologi.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti