Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Lifestyle

Dokter Anak Ingatkan Risiko Paparan Konten AI bagi Perkembangan Anak

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dokter Anak Ingatkan Risiko Paparan Konten AI bagi Perkembangan Anak
Foto: (Sumber : Dokter spesialis anak Bernie Endyarni Medise menyampaikan penjelasan dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis (12/3/2026). ANTARA/KPM Kemkomdigi.)

Pantau - Dokter spesialis anak Bernie Endyarni Medise menyoroti risiko paparan berlebihan konten digital terhadap perkembangan anak, termasuk konten yang dihasilkan menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Ia mengatakan, "Banyak juga orang dewasa yang gagap terhadap AI, apalagi yang bentuknya visual. Kadang kita bingung apakah informasi itu benar atau tidak. Nah, apalagi anak-anak, kita tidak bisa bayangkan bagaimana mana mereka mencerna itu".

Bernie menjelaskan bahwa teknologi AI mengambil banyak data dari internet dan menyajikan informasi berdasarkan konten yang paling populer atau paling sering digunakan.

Ia menyampaikan, "AI ini mengambil banyak data dari dunia maya dan menyajikan informasi berdasarkan yang paling populer atau paling sering digunakan. Itu yang bisa berbahaya jika tidak disaring dengan baik".

Menurut dia, gim daring seperti Roblox dan Minecraft yang banyak dimainkan anak-anak juga memiliki potensi risiko.

Ia mengatakan, "Bagi anak-anak, kadang mereka merasa itu seperti dunia yang benar-benar nyata".

Oleh karena itu, ia mengingatkan orang tua untuk berhati-hati ketika memberikan anak akses terhadap perangkat teknologi dan platform digital.

Ia menilai anak-anak yang berusia di bawah lima tahun sebaiknya tidak diberi akses ke perangkat teknologi digital.

Sementara anak yang lebih besar perlu diberikan pembatasan dalam penggunaan perangkat digital dan akses internet.

Ia mengatakan, "Kalau anak-anak dibiarkan bebas bermain gawai dan mengakses internet, perilaku yang terbentuk akan mengikuti apa yang mereka lihat di media sosial".

Pemerintah Terapkan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan platform digital, pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Aturan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kawiyan menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari konten negatif seperti pornografi, perundungan siber, dan penipuan daring.

Ia menjelaskan, "Anak usia 13 sampai 16 tahun diperbolehkan memiliki akun pada platform berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Sementara remaja usia 16 sampai 18 tahun dapat memiliki akun pada platform digital dengan persetujuan orang tua".

Data Penggunaan Internet Anak di Indonesia

Berdasarkan data tahun 2025, lebih dari 42 persen anak di Indonesia menggunakan telepon seluler.

Selain itu lebih dari 41 persen anak telah mengakses internet.

Namun hanya sekitar 28 persen anak yang menggunakan internet dengan pendampingan orang tua.

Data juga menunjukkan bahwa 48 persen anak pernah mengalami perundungan siber.

Sebanyak 50 persen anak pernah terpapar konten seksual di media sosial.

Sekitar 32 persen anak pernah membagikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal secara daring.

Selain itu sebanyak 197.054 anak pernah menjadi korban perjudian daring.

Kawiyan juga menyebutkan adanya kasus perekrutan anak oleh kelompok radikal melalui gim online.

Selain itu terdapat kasus eksploitasi seksual digital dan kecanduan gim yang berdampak pada kesehatan mental serta prestasi akademik anak.

Pemerintah kemudian memberlakukan aturan pembatasan akses anak ke platform digital yang berisiko tinggi.

Pemerintah juga meminta media massa membantu sosialisasi serta mengawasi kepatuhan platform digital terhadap peraturan tersebut.

Aturan tersebut mencakup penerapan sistem verifikasi usia serta penghapusan akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Kawiyan mengatakan, "Melalui regulasi ini, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak".

Penulis :
Aditya Yohan