Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Jennifer Dunn Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi?

Oleh Tommy Adi Wibowo
SHARE   :

Jennifer Dunn Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi?

Pantau.com - Terdakwa penyalahgunaan narkoba Jennifer Dunn direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi. Hal itu tertuang pada surat dakwaan Jennifer Dunn yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

"Berdasarkan dakwaan ketiga yang mengenakan terdakwa pada pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, maka terdakwa direkomendasikan dilakukan rehabilitasi sesuai aturan pemerintah," ucap JPU. 

Terdapat tiga surat dakwaan yang dibacakan Jaksa untuk Jennifer Dunn. Masing-masing dakwaan dengan pemberatan pasal berbeda. 

Baca juga: Bantah Jennifer Dunn Facial di Rutan, Pengacara: Dia Sudah Cantik dari Lahir

Dakwaan pertama dengan pasal 114 ayat (1) No 35 tahun 2009 tentang transaksi jual beli narkoba. Dakwaan kedua dengan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tentang kepemilikan narkoba. Dan dakwaan ketiga, pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkoba. 

Usai sidang selesai, Ketua JPU Eva Puspitasari menjelaskan kemungkinan proses rehabilitasi itu terdapat pada pasal 127. Namun, hal itu baru sebatas rekomendasi dan harus menunggu hasil persidangan yang ditentukan hakim.

 

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Puspitasari (Foto: Pantau.com/Lilis Varwati)

"Itu harus ada hasil assesmentnya. Berdasarkan hasil assesment lah kita bisa mendakwakan pasal 127 itu. Itu direkomendasikan nanti tergantung hasil pengadilan," ucap Eva kepada wartawan. 

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Jennifer Dunn 'Kepanasan' di Ruang Tunggu Sidang

Sementara itu hukuman penjara juga masih kemungkinan didapatkan Jennifer Dunn, karena dirinya didakwa tiga pasal sekaligus. Eva mengatakan masing-masing pasal memiliki maksimal kurungan berbeda. 

"Kalau pasal pertama itu 20 tahun. Pasal kedua 12 tahun dan pasal ketiga maksimal 4 tahun," jelasnya. 

Hari ini merupakan sidang perdana Jennifer Dunn setelah ditetapkan menjadi tersangka sejak Desember tahun lalu. Ia ditangkap di rumahnya karena kedapatan membeli narkoba jenis sabu seberat setengah gram dari seseorang. 

Penulis :
Tommy Adi Wibowo