
Pantau.com - Steve Emmanuel harus menelan pil pahit atas perbuatannya sendiri. Selasa (16/7/2019), Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan menyimpan Narkoba golongan I lebih dari 5 gram.
Baca juga: Steve Emmanuel Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Hukuman tersebut tentu saja membuat Steve Emmanuel bersedih, apalagi ditambah tidak adanya orang-orang yang ia cintai menemani jalannya sidang yang beragendakan pembacaan vonis tersebut.
Dalam sidang tersebut, jangankan sang mantan kekasih, Andi Soraya, bahkan tak satupun dari keluarganya yang terlihat. Padahal biasanya Karenina Sunny kerap hadir dipersidangan memberikan dukungan kepada sang kakak.
Ditemui usai sidang, Firman Chandra selaku pengacara, menyampaikan jika Karenina, adiknya Steve Emmanuel tidak bisa menemani sang kakak, karena tengah berada di luar kota untuk urusan pekerjaan.
“Keluarga hari ini ada kegiatan dan dikabarkan Karenina lagi ada kegiatan di luar kota,” ucap Firman.
Sementara Ibunda Steve Emmnauel masih berada di Amerika, dan hanya menitipkan pesan untuk dibelikan minuman untuk sang anak.
“Ibunya mengirim pesan tadi malam agar dibelikan minuman, dan saya belikan, ibunya masih di Amerika,” terang Firman.
Baca juga: Kerenina Ungkap Betapa Tersiksanya Steve Emmanuel di Penjara
Dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Steve Emmanuel dan kuasa hukum masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya apakah mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut.
rn- Penulis :
- Gilang