
Pantau.com - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebut, dalam pemeriksaan terhadap Rio Reifan diketahui alasan soal artis Indonesia itu mengonsumsi sabu lantaran memiliki masalah kehidupan.
"Alasan yang bersangkutan saat dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP), yang bersangkutan mengaku menggunakan narkoba karena ada permasalahan yang dihadapi dan pelarian terhadap masalah tersebut," ucap Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).Baca juga: 5 Perkara Rio Reifan yang Harus Berurusan dengan Polisi
Terkait dengan berapa kali Rio mengkonsumsi sabu, Calvjin menyebut bahwa sosok artis itu baru mengonsumsi narkoba kembali sejak dua bulan pasca divonis bebas sejak 2017 atas kasus serupa.
Untuk diketahui, Rio Reifan telah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika yakni pada tahun 2015, 2017, dan 2019.
"Awal menggunakan tahun 2009 lalu tahun 2015 ditangkap. Pengakuannya bulan terakhir setelah bebas tahun 2017, dia menggunakan (sabu) lagi. Nanti kita dalami lagi," ungkap Calvjin.
Baca juga: Pesinetron Rio Reifan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Sehingga, atas perbuatannya Rio Reifan dijerat dengan Pasal 112, 114, undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2019 tentang narkoba dan Pasal 144 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Rio ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019). Dalam penangkapan Itu, polisi mengamankan barang bukti di antaranya sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek.
- Penulis :
- Kontributor RZK






